www.riaukontras.com
| Excavator Bersihkan Lahan Karet, Keterangan PJ Kades Simpang Ayam Banyak di Ragukan | | Komisi Kejaksaan Kawal Penuntasan Perkara Korupsi Tambang Timah | | Kejari Dumai Tetapkan MFZ dan SHL Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Bandwidth Tahun 2019 | | Kejati Riau Tahan Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai Resmi Sebagai Tersangka Korupsi | | Menuju WBK dan WBBM, Kalapas; Terima Kasih Tim Penilai Lakukan Verifikasi di Lapas Bengkalis | | Semangat Raih WBK, Lapas Bengkalis Ikut Desk Evaluasi Oleh Tim Penilaian Internal
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 18 Mei 2024
 
Program 'Jaksa Menjawab' Bidang Pidana Militer Kejati Riau Dalam Penanganan Perkara Koneksitas
Editor: Jarmain | Selasa, 20-06-2023 - 17:51:58 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Kepala Seksi Penindakan Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Frengky Hasudungan Pasaribu, S.H., M.H bersama Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Novrika, S.H., M.H dan Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, serta Eksaminasi Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Zulfikar, S.H., M.H menjadi narasumber dalam program "Jaksa Menjawab" bersama Riau Televisi (RTV).


Kegiatan Jaksa Menjawab sekira pukul 14.00 Wib dengan tema Tugas & Fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau dalam Penanganan Perkara Koneksitas dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH Selasa (20/6/2023).


Dalam penyampaiannya selaku narasumber, Kepala Seksi Penindakan Frengky Hasudungan Pasaribu, S.H., M.H menyampaikan bahwa Bidang Pidana Militer merupakan suatu bidang pada Kejaksaan Republik Indonesia yang terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.


Kemudian ia juga menyampaikan bahwa Bidang Pidana Militer sendiri terdiri dari 3 bagian yakni ada bagian Penindakan, Penuntutan, dan Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi.


Sementara itu, Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Novrika, S.H., M.H dalam kesempatan menjadi narasumber Jaksa Menjawab menyampaikan lingkup Bidang Pidana Militer yakni koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oditurat dan penanganan perkara koneksitas meliputi penyidikab perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.


Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Novrika, S.H., M.H juga menerangkan, Perkara Koneksitas sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 89 Ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan Tindak Pidana yang dilakukan bersama- sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.


Masih dalam acara Jaksa Menjawab di Riau Televisi, selanjutnya Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Zulfikar, S.H., M.H menambahkan bahwa Proses Hukum Perkara Koneksitas diatur dalam Pasal 89 - Pasal 94 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dimulai dari Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan Peradilannya.


Kata Kepala Seksi upaya hukum luar biasa, eksekusi dan eksaminasi bidang pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Zulfikar, S.H , M.H. Fungsi Bidang Pidana Militer antara sebagai perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat dan penanganan perkara koneksitas.


Terkait Kegiatan Jaksa Menjawab bersama Riau Televisi (RTV), saat di konfirmasi awak media, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH menyebutkan kegiatan tersebut hingga selesai berjalan lancar.


" Berjalan aman, tertib dan lancar serta menrapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes)," tutup Bambang Heripurwanto. (JARMAIN)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Program 'Jaksa Menjawab' Bidang Pidana Militer Kejati Riau Dalam Penanganan Perkara Koneksitas
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved