www.riaukontras.com
| Jaksa Agung dan Menteri BUMN Sampaikan Perkembangan Perkara Dugaan Korupsi Dana Pensiun di BUMN | | Kejari Rohil Ikuti Kunker Virtual Jaksa Agung RI | | Tim Penyidik Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 3 Tempat dalam Perkara Tol Japek | | Kejagung Priksa Satu Saksi Terkait Perkara BPDPKS | | Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Kasus Komoditi Emas | | Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Perkara Tol Japek
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 3 Oktober 2023
 
Dirjen PP Siapkan Draft RUU Perkoperasian
Editor: Jarmain | Rabu, 07-06-2023 - 22:09:19 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Jakarta - Pasca diundangkan UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu, Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM disibukkan dengan beragam perancangan undang-undang pembaharuan maupun RUU baru untuk diajukan ke parlemen.


Kali ini, Kemenkum HAM lewat Dirjen Peraturan Perundang-undangan tengah menyiapkan draft RUU Tentang Perkoperasian. 


Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II kembali menyelenggarakan rapat koordinasi konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian. Rapat diselenggarakan secara virtual melalui video conference, Selasa, (6/6/202


Pembahasan dimoderatori oleh Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II.


Selain Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, hadir secara virtual Cahyani Suryandari, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Sekretariat Negara.


Dirjen PP Kemenkum HAM Prof. Asep Nana Mulyana melalui rilis resminya menuturkan, sebagaimana diketahui bahwa penyusunan RUU tentang Perkoperasian akan mengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Beberapa ketentuan pasal dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sendiri telah diubah oleh UU tentang Cipta Kerja. 



Menurut Dirjen Peraturan Perundang-undangan Asep N. Mulyana, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai sudah tidak memadai untuk digunakan sebagai payung hukum pembangunan Koperasi.


"Sehingga UU baru tentang Perkoperasian ini menjadi bagian dari implementasi UU Cipta Kerja," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini.


Terlebih lagi dihadapkan kepada perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan. Oleh karena itu, perlu pembaharuan hukum yang sesuai kebutuhan, perkembangan kondisi masyarakat, dan kebijakan regulasi saat ini melalui penetapan landasan hukum baru berupa Undang-Undang.


Undang-Undang tersebut akan menjadi landasan hukum yang baru dan arah bagi pembangunan Koperasi Indonesia untuk dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten guna menciptakan koperasi yang terpercaya, sehat, kuat, mandiri, dan tangguh yang bermanfaat bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta berkontribusi yang signifikan dalam perekonomian nasional. (JARMAIN)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Dirjen PP Siapkan Draft RUU Perkoperasian
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved