www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Tim Penyidik Koneksitas Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka AS
Editor: Jarmain | Rabu, 31-05-2023 - 18:47:30 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Jakarta - Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan penahanan terhadap Tersangka AS.


Ia selaku Direktur PT. Indah Berkah Utama dilakukan penahanan terkait perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020 dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang. 


Berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH, Rabu (31/5/2023), adapun tersangka AS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 31 Mei 2023 sampai dengan 19 Juni 2023.


Tindakan penahanan dilakukan dalam rangka percepatan proses penyidikan dan persiapan untuk pelimpahan ke tahap penuntutan, dan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) tentang Syarat Subjektif dan Objektif Penahanan, sehingga Penyidik Koneksitas memandang perlu dilakukan penahanan, Ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana ke awak media.


Peran tersangka dalam perkara ini lanjut Ketut bahwa periode Mei 2019 s/d Desember 2020, Tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD bersama-sama dengan Tersangka AS selaku Direktur PT. Indah Berkah Utama, telah menggunakan dana Tabungan Wajib Perumahan Prajurit dan PNS TNI AD (TWP TNI AD) tanpa adanya perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi dana TWP AD dan menggunakan dana TWP AD tidak sesuai dengan Perjajian Kerjasama yang telah di sepakati sehingga diduga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp38.026.000.000, dengan rincian sebagai berikut:


Tersangka AS sebagaimana Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah menerima dana sebesar Rp32.000.000.000 untuk lahan di Karawang seluas 31,7 hektar, namun tanah yang diperoleh hanya 7 hektar. Akibatnya, Tersangka AS memperoleh dana tambahan dari TWP AD sebesar Rp34.000.000.000 yang digunakan oleh Tersangka untuk membeli lahan di Karawang seluas 4 hektar dan Subang seluas 3,5 hektar. 


Uang yang telah diterima Tersangka AS sebesar Rp.66.000.000.000, berdasarkan perhitungan sementara, hanya digunakan sebesar Rp27.974.000.000. Sisa uang yang telah diterima Tersangka AS sebesar Rp38.026.000.000, tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Perbuatan Tersangka AS bersama-sama dengan Tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK melakukan pengadaan lahan di Karawang dan Subang, namun tanpa didahului Perjanjian Kerjasama (PKS). Selain itu, volume lahan yang diperoleh tidak sesuai dengan kesepakatan dalam PKS dan dana yang telah dibayarkan TWP AD kepada Tersangka AS, sehingga mengakibatkan kerugian negara dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.


" Proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi pengadaan lahan di Karawang dan Subang, sebagaimana hasil audit dari Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad) dan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," pungkas Ketut.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Tim Penyidik Koneksitas Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka AS
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved