www.riaukontras.com
| Excavator Bersihkan Lahan Karet, Keterangan PJ Kades Simpang Ayam Banyak di Ragukan | | Komisi Kejaksaan Kawal Penuntasan Perkara Korupsi Tambang Timah | | Kejari Dumai Tetapkan MFZ dan SHL Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Bandwidth Tahun 2019 | | Kejati Riau Tahan Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai Resmi Sebagai Tersangka Korupsi | | Menuju WBK dan WBBM, Kalapas; Terima Kasih Tim Penilai Lakukan Verifikasi di Lapas Bengkalis | | Semangat Raih WBK, Lapas Bengkalis Ikut Desk Evaluasi Oleh Tim Penilaian Internal
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 18 Mei 2024
 
Aspidum Kejati Riau Ikuti Kegiatan FGD Secara Virtual
Editor: Jarmain | Senin, 29-05-2023 - 13:48:16 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Asisten Tindak Pidana Umum Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH didampingi Koordinator, Kasi dan Jaksa Fungsional bidang pidana umum mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD).


Kegiatan di ruangan Vicon Lantai 2 gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (29/5/2023) sekira pukul 09.30 Wib itu ditaja oleh Pusat Strategis Kebijakan Penegakan Hukum (Pustrajakkum) Kejaksaan bersama Jampidum yang berkolaborasi dengan Dirjen Penegakan Hukum KLHK secara hybrid dari Mercure Hotel Serpong yang diikuti oleh seluruh Aspidum, Kasi Pidum dan PPNS KLHK se Indonesia.


Saat di konfirmasi terkait kegiatan tersebut, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH menjelaskan ke awak media, adapun dalam kesempatan itu, Kapusstrajakkum Heru Sriyanto, SH.,MH, dalam sambutan dan pengarahannya menyampaikan bahwa Kejaksaan merupakan upaya progresif, Kejaksaan selaku sentral/pengendali perkara pidana khususnya terhadap perkara Lingkungan hidup dalam mengupayakan berbagai kebijakan strategis penegakan hukum yang salah satunya dengan pengejawantahan instrumen Pemulihan Aset.


Indonesia sambung Kapusstrajakkum Heru Sriyanto, SH.,MH, memiliki kawasan hutan seluas 120 juta hektar, yang tanpa disadari eskalasi kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh tindak pidana kian meningkat.


Lebih jauh, terjadinya ancaman SDA dan Biodiversitas ini disebabkan dari pencemaran lingkungan, Karhutla, perambahan hutan, pembalakan liar, Kejahatan tambang ilegal dan dumping ilegal/B3.


Berbagai upaya untuk mengurangi dampak tersebut termasuk melalui penerapan tata kelola yang baik nyatanya tidak cukup efektif dalam menangkal berbagai tindak pidana lingkungan hidup.


Dalam merespon hal ini, Kejaksaan telah mengundangkan beberapa peraturan teknis guna mengefektifkan proses penegakan hukum seperti Peraturan Kejaksaan No. 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemulihan Aset dan Pedoman No.8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara di bidang perlindungan dan pengelolaan LH.


Usai sambutan dari Kapusstrajakkum Heru Sriyanto, SH.,MH, kemudian Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menambahkan selanjutnya acara diisi oleh pengantar materi yang disampaikan Yazid Nurhuda (Dir. Gakkum Pidana KLHK).


Ia sebagai narasumber juga menyebutkan melalui forum diskusi antar APH dan JPU ini dapat memberikan kontribusi berupa kebijakan strategis dan efektif dalam penyelesaian perkara LH yang juga berorientasi pada pemulihan LH dan tidak hanya bersifat ultimum remedium dan administratif saja.


Melalui forum ini, Pustrajakkum Kejaksaan akan menghimpun rekomendasi yang dapat dilahirkan dalam menetapkan kebijakan strategis penegakan hukum LH secara efektif dalam melindungi LH.


Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara virtual berjalan aman, tertib, dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes), pungkas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.


 


 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Aspidum Kejati Riau Ikuti Kegiatan FGD Secara Virtual
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved