www.riaukontras.com
| Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan | | Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Pembalak Liar Seperti Kebal Hukum, APH Dumai Diharap Bertindak Tegas
Editor: | Minggu, 21-05-2023 - 21:40:27 WIB

TERKAIT:
   
 

Pantauan awak media dilapangan bebasnya Illegal logging
Pembalak liar seperti Kebal hukum. Aparat Penegak Hukum (APH) diharap tegas menindak pelaku Ilegal logging di kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.


Temuan awak media ini sudah di sampaikan ke pihak berwenang pada hari Jum,at 19 Mei 2023, dan pihak berwenang akan menidak tegas pelaku Illegal logging di kecamatan Sungai Sembilan.


Maraknya pembalak liar tanpa ada takutnya dan hambatan melintas di siang hari di jalan lintas kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.


" Kita berharap kepada penegak hukum untuk bertindak secara tegas sesuai undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia, " ujar salah seorang warga Sungai Sembilan yang enggan disebutkan namanya.


Terkait hal ini ditegaskan didalam Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.


Namun bagi pembalak hutan tersebut dengan semena-mena melakukan kegiatan ilegal dan terkesan kebal hukum.


Ibarat bermain Kucing kucingan, para pemain kayu ilegal logging di kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai terus melakukan kegiatan penebangan hutan Senepis secara ilegal.


Kegiatan seperti ini jika dibiarkan terus menerus bisa mengakibatkan kerusakan alam yang tak tertolongkan. Hutan kita akan gundul dan serapan air dari hutan pun sudah tidak bisa lagi menyerap air, tentu saja itu bisa mengakibatkan banjir besar.


Ditambah lagi perubahan gelombang panas yang cukup tinggi tentu kita harus menjaga hutan agar tidak punah. Hutan juga sebagai kehidupan satwa liar.(ZK)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pembalak Liar Seperti Kebal Hukum, APH Dumai Diharap Bertindak Tegas
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved