www.riaukontras.com
| Hadir di Bagholek Godang Masyarakat Kampar, ini kata Arfan Usman | | Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Tausiyah Qobla Dzuhur Kejati Riau di sampaikan oleh Ustadz Zulhendri Rais
Editor: Jarmain | Kamis, 13-04-2023 - 00:18:57 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Bertempat di Masjid Al-Mizan, Pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti Tausiyah Qobla Dzuhur disampaikan oleh Ust. Dr. H. Zulhendri Rais, LC., MA.


Hal itu di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., kepada awak media Rabu, (12/4/2013).


Saat di Konfirmasi di sebutkan Bambang, Dalam kesempatan kegiatan Tausiyah Qobla Dzuhur sekira pukul 12.30 Wib tersebut Ustadz Dr. H. Zulhendri Rais, LC., MA menyampaikan sebuah hadist  Rasulullah SAW "Apabila kamu minta izin datang atau masuk kerumah saudara mu cukup 3 kali salam, jangan sampai ke 4 kali karna itu haram hukumnya.


Cukup lah 3 kali salam bagi kita apabila ingin bertamu kerumah saudara kita, dari bentuk hadist ini memperlihatkan akhlak baginda Rasulullah SAW Semoga kita menerapkannya saat akan bersilaturrahmi ke rumah-rumah saudara kita. Ujar Ustadz Zulhendri


Kemudian, Ustadz Dr. H. Zulhendri Rais, LC., MA mengatakan bahwa bulan penuh berkah dan ampunan yakni bulan Ramadhan hanya tersisa beberapa hari lagi saja.


Oleh karena itu, Ustadz Zulhendri mengajak terutama dirinya pribadi beserta kepada semua jemaah Masjid Al - Mizan Kejaksaan Tinggi Riau untuk memenfaatkan waktu yang ada dengan mengerjakan Sholat 5 waktu secara berjemaah di Masjid.


"Mari kita sama-sama memenuhi masjid-masjid dan ajaklah keluarga mu untuk mendatangi masjid untuk sholat berjamaah karena tidak ada larangan untuk anak perempuan dan istri mu untuk sholat berjamaah tetapi apabila hal ini menjadikan adanya fitnah maka lebih baik dirumah saja untuk melaksanakan sholat nya, fitnah seperti apa ?


Apabila istri mu atau anak perempuan mu di lirik atau disukai para lelaki yang mendatangi masjid maka ini lebih baik dirumahkan saja dari pada nanti akan ada timbulnya kericuhan dan perzinaan. Pungkas Ustadz Zulhendri mengakhiri.


Senada itu, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., mengharapkan dengan dilaksanakan Tausiyah Qobla Dzuhur ini diharapkan pegawai Kejaksaan Tinggi Riau dapat mengajak kepada kebaikan dan mencegah pada kemungkaran.


ini semua dilakukan semata-mata untuk memuliakan agama Allah diatas bumi-Nya, serta untuk kebaikan manusia itu sendiri.


Kegiatan Tausiyah Qobla Dzuhur di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes), tutup Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.


 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Tausiyah Qobla Dzuhur Kejati Riau di sampaikan oleh Ustadz Zulhendri Rais
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved