www.riaukontras.com
| Jaksa Agung dan Menteri BUMN Sampaikan Perkembangan Perkara Dugaan Korupsi Dana Pensiun di BUMN | | Kejari Rohil Ikuti Kunker Virtual Jaksa Agung RI | | Tim Penyidik Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 3 Tempat dalam Perkara Tol Japek | | Kejagung Priksa Satu Saksi Terkait Perkara BPDPKS | | Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Kasus Komoditi Emas | | Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Perkara Tol Japek
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 3 Oktober 2023
 
Pembacaan Putusan Praperadilan Atas Nama Pemohon Hendra di PN Teluk Kuantan
Editor: Jarmain | Jumat, 31-03-2023 - 23:24:16 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Kuansing - Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Membacakan Putusan Praperadilan dengan Perkara Nomor : 1/Pid.Pra/2023/PN Tlk tanggal 14 Maret 2023  yang di mohonkan oleh Hendra SP. MS,i. 


Saat di konfirmasi terkait Pembaca putusan praperadilan tersebut Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., Jumat (31/3/2023), membenarkannya.


Adapun sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal FAIQ IRFAN ROFII, S.H dan Panitera WILLAS GOMPIS SIMBOLON,. ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH, kepada awak media.


Sementara di pihak pemohon diwakili oleh Kuasa Hukum Tersangka HENDRA, AP., M.Si yaitu RIZKI JUNIANDA PUTRA, S.H., M.H, ADIL MULYADI, S.H dan DEWANTO TRY HUTOMO, S.H serta pihak termohon mewakili Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi RAHMAT TAUFIK HIDAYAT, SH, REGI SANTOSO, SH dan ANDREW MUGABE, SH.


Lebih lanjut Kasi Penkum Kejati Riau menjelaskan bahwa adapun putusan pada Sidang Praperadilan tersebut antara lain sebagai berikut:


1) Menyatakan permohonan Praperadilan atas nama pemohon Hendra, AP.,M.Si gugur;


2) Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah Nihil;


4. Bahwa Sidang Perkara Pokok Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 terdakwa Hendra AP, M.Si selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi dan terdakwa Yeni Maryati, A.Md tetap berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.


Berdasarkan Rumusan Kamar : PIDANA/3/SEMA 05 2021 Dalam perkara tindak pidana korupsi, sejak dilimpahkan atau diregister perkara pokok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkannya perkara pokok ke pengadilan status Tersangka beralih menjadi Terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang, tutup Kasi Penkum Kejati Riau.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pembacaan Putusan Praperadilan Atas Nama Pemohon Hendra di PN Teluk Kuantan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved