www.riaukontras.com
| Dirjen PP Siapkan Draft RUU Perkoperasian | | Komisi Kejaksaan RI Bersama Universitas Brawijaya Malang Lakukan MoU Serta Mengelar FGD | | Terkait Bendera Robek Terpasang, PJ Bupati Kampar : Sangat Disayangkan Bisa Terjadi | | Rasidah: Pendidikan Karakter Harus Ditanamkan Sejak Usia Dini | | Fery H Praya Pimpin Rapat Penyelesaian Tapal Batas Wilayah Kelurahan dan Desa | | Kepala DPMPTSP Rohil Serahkan Surat Izin Operasional Klinik Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 7 Juni 2023
 
Tahap II Dalam Perkara Impor Garam Atas 5 Tersangka
Editor: Jarmain | Kamis, 02-03-2023 - 15:50:45 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung  melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 5 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers menyampaikan ke awak media Kamis (2/3/2023) adapun 5 berkas perkara masing-masing atas nama: 


Tersangka FJ, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka YA, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka SW alias ST, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka FTT, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka YN, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Untuk selanjutnya sambung Kapuspenkum Kejagung, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 01 Maret 2023 sampai dengan 20 Maret 2023.


Tersangka FJ dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka YA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka SW alias ST dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka FTT dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka YN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. tutup Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH. MH.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Tahap II Dalam Perkara Impor Garam Atas 5 Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved