www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Bapemperda Bahas Naskah Akademik di Kementerian Hukum dan Ham Riau
Editor: | Jumat, 03-02-2023 - 21:37:19 WIB

Teks foto: Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan Konsultasi ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau terkait Propemperda Tahun 2023 dan NA Ranperda Pemekaran Kelurahan
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riaukontras.com - Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan Konsultasi ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau terkait  Propemperda Tahun 2023 dan NA Ranperda Pemekaran Kelurahan, bertempat di Ruang Rapat Lantai Dua Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Riau, pada Jumat (03/02/2023).

Kedatangan Bapemperda di sambut oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau Mhd. Jahari Sitepu dan Kepala Devisi Hukum Edison Manik.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan Bapemperda DPRD mempunyai strategi yang kuat dalam membentuk produk hukum. Peraturan pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata tertib DPRD  Kabupaten maupun provinsi disusun secara berencana dan terpadu.

Ada beberapa tahapan yang dilakukan dalam penyusunan Ranperda, salah satunya penyusunan naskah akademik supaya dapat berjalan dengan lancar untuk membangun produk hukum daerah yang lebih baik dan memperkuat payung hukum daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis Sanusi  mengatakan, "Tujuan pertemuan ini sesuai dengan surat yang telah disampaikan dalam hal pembuatan naskah akademik Ranperda pemekaran kelurahan. NA pemekaran kelurahan yang sudah diajukan tahun 2022 ke Menkumham sudah berjalan dan 2023 kita harapkan  sudah selesai. Jika persyaratan yang dibutuhkan belum terpenuhi kita akan siapkan," ungkap Sanusi.

Sanusi juga menambahkan DPRD Kab. Bengkalis Tahun 2023 sudah mensahkan  12 Propemperda, ada 6 Ranperda inisiatif DPRD. 12 Propemperda akan dimasukkan ke dalam pembahasan pembentukan Ranperda 2023, mohon dukungan Menkumham Kanwil Riau," tutup Sanusi.

Edison Manik menambahkan, "Kami mendukung pembuatan Propemperda baik itu hak inisiatif DPRD maupun daerah karena Bapemperda ini merupakan produk hukum yang harus difungsikan sebaik mungkin sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jawabnya.

Naskah akademik merupakan kajian dari masalah yang ada di kelurahan dan desa sehingga bisa dimekarkan, apabila tidak ada masalah di kelurahan untuk lebih dipertimbangkan lagi. Naskah akdemik ini merupakan kajian dari data yang di dapat di lapangan, apabila naskah akademik sudah pernah dibuat untuk dibuat surat lagi untuk dilanjutkan pemekaran desa atau kelurahan tesebut.

"Kami sangat mengharapkan tahun 2023 ini pemekaran kelurahan dan desa bisa terselesaikan namun ada beberapa kendala di daerah Mandau yang perlu kita tuntaskan, mohon bantuan dari pihak Kanwil Kemenkumham," jelas Ketua Bapemperda Sanusi.

Abdul Kadir selaku anggota Bapemperda menegaskan kepada Kanwil Kemenkumham bahwa pemekaran desa dan kelurahan ini sangat penting yang akan berdampak kepada perekonomian masyarakat terutama di Pulau Rupat karena di Pulau Rupat banyak tempat pariwisata yang bisa dijadikan daerah yang lebih maju tetapi masih banyak syarat yang belum tercapai terhadap pembatasan desa.

"Kami berharap bantuannya dalam pemekaran kelurahan yang ada di Rupat bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yang kita harapkan," tuturnya.

Selain itu, Tapem Setda Kabupaten Bengkalis menyampaikan terkait teknis pembatasan antara desa karena di dalam Perda belum secara detail membahas masalah batas desa tersebut dan Kab. Bengkalis sudah membuat kajian pemekaran desa tersebut terutama di Mandau dengan jumlah penduduk yang padat.

Diakhir pertemuan, dari pihak Kanwil Kemenkumham Riau mendukung pemekaran desa dan kelurahan dengan membuat naskah akademik dan juga akan melihat lebih teliti peta pembatasan wilayah dengan latar belakang yang kuat di penyusunan naskah akademik.**

Inf


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Bapemperda Bahas Naskah Akademik di Kementerian Hukum dan Ham Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved