www.riaukontras.com
| KJJT Serukan Aksi Solidaritas Sesama Profesi, Atas Kematian Anak Seorang Wartawan | | Barita Simanjuntak: Semua Sama Dihadapan Hukum, Penegakan Hukum Jalan Terus | | Penganugerahan Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri Kepada Tuan Akmal Abbas | | Datangi PN Bengkalis, Masyarkat Lubuk Gaung Bentakan Spanduk Pengawalan Kasus Bombeng | | Serahkan Surat Pengaduan Penangguhan Penahanan Bombeng, Aliansi Mahasiswa Datangi KY RI | | Bahas Dua Ranperda, Bupati Bengkalis Jawab Pandang Umum Fraksi
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 1 Mei 2024
 
Mantan Kades Desa Seriwau Diduga Gelapkan Honor Perangkat Desa atas Nama Arisman Hia
Editor: | Jumat, 13-01-2023 - 20:41:32 WIB

Ket. Foto Mantan Kades Seriwa'u Ahmad Nazir Telaumbanua
TERKAIT:
   
 

Nias Utara, Riaukotras.com - Arisman Hia perangkat desa seriwau kecamatan sawo kabupaten nias utara, mengundurkan diri sebagai Kepada pemerintah desa seriwau, pada hari minggu tanggal 20 maret tahun 2022. Dia menilai dirinya tidak di fungsikan oleh kepala desa ( Ahmad Nasir Telaumbanua) sesuai dengan tupoksi kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan, Kamis (12/1/2023).

Sesuai dengan poin nomor 1 pada surat pernyataan pengunduran diri atas nama Arisman Hia beralasan bahwa selama menjadi sebagai kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan di desa seriwau dalam menjalankan kegiatan anggaran pendapatan dan belanja desa tidak diberikan hak sepenuh kepadanya sebagai pelaksana kegiatan anggaran oleh kepala desa (Ahmad nazir telaumbanua).

Arisman Hia saat ditemui media ini (sabtu 31/12/2022) menuturkan bahwa dirinya tidak menuntut apabila pemdes seriwau mencari orang lain untuk menggantikan posisi jabatannya sebagai kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan di desa seriwau, tetapi haknya tetap di tuntut apabila honornya tidak di bayarkan mulai dari bulan januari sampai bulan juni tahun 2022 (selama enam bulan).

Sesuai dengan peraturan daerah kabupaten nias utara nomor 3 tahun 2017, sebagaimana telah di ubah dengan peraturan daerah kabupaten nias utara nomor 13 tahun 2018 tentang perangkat desa, di nyatakan bahwa setiap perangkat desa yang di angkat sesuai dengan peraturan perundang undangan berhak mendapat penghasilan tetap, tunjangan tambahan penghasilan dan jaminan kesehatan.

Arisman Hia, pernah menyampaikan surat ke inspektorat kabupaten nias utara tentang penggelapan hak nya selama menjadi kasi kesejahteraan dan pelayanan di desa seriwau, namun belum ada titik penyelesaian.

Arisman Hia mengharapkan kepada pemerintah desa seriwau kecamatan sawo kabupaten nias utara, agar hak berupa honorarium selama menjalankan tugasnya sebagai kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan di desa seriwau, sesuai dengan surat keputusan pemberhentian dari kepala desa seriwau pada hari selasa tanggal 5 juli tahun 2022, segera di bayarkan kepadanya."tuturnya.

Ahmad nazir telaumbanua (mantan kades) bersama Masdar telaumbanua selaku Sekretaris desa seriwau mengatakan kepada awak media (sabtu 31/12/2022), terkait dengan honor Arisman Hia tidak di bayarkan karena dia tidak sering aktif. "sebelum menyampaikan surat pengunduran dirinya dari jabatan kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan di desa seriwau dia tidak aktif ke kantor. "Ujar sekdes.

Camat sawo Bowonama Telaumbanua S.sos, di kantornya (11/1/2023) mengatakan bahwa honor dari Arisman hia itu tetap haknya dan harus di bayarkan oleh pemdes seriwau. "Saya tidak banyak komentar tentang masalah apabila tidak ada pegangan saya secara tertulis" ujar pak camat.

Marius waruwu SH, dari inspektorat kabupaten nias utara pada saat di konfirmasi oleh awak media melalui telepon selulernya (Rabu, 11/1/2023) mengatakan terkait dengan honor Arisman hia, membenarkan bahwa pernah di bahas di inspektorat nias utara tetapi mereka tidak menerima saran. (Tim)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Mantan Kades Desa Seriwau Diduga Gelapkan Honor Perangkat Desa atas Nama Arisman Hia
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved