www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Kajati Riau Beri Penyuluhan Hukum Pada Kepala OPD, Camat, Perangkat Bumdes dan Penghulu Se-Siak
Editor: Jarmain | Kamis, 12-01-2023 - 22:05:45 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Supardi memberikan materi dalam Penyuluhan Hukum pada Camat, Kepala OPD, Perangkat BUMDES, Penghulu Kampung Se-Kabupaten Siak, di Gedung Kesenian Kabupaten Siak, Kamis (12/1/2023).


Kegiatan tersebut diikuti oleh Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut Faisol, S.H, Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si, Wakil Bupati Siak H. Husni Merza, BBA, MM, Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbasz, S.H., M.H, Camat, Kepala OPD, Perangkat BUMDES, Penghulu Kampung Se-Kabupaten Siak.


Kegiatan diawali dengan sambutan Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si dalam sambutannya, Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dan Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut Faisol, S.H beserta rombongan yang bersedia hadir untuk memberikan penyuluhan hukum bagi Camat, Kepala OPD, Perangkat BUMDES, Penghulu Kampung Se-Kabupaten Siak.


Dan selanjutnya Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir dalam penyuluhan hukum tersebut agar mengikuti serta mendengarkan dengan seksama apa yang akan disampaikan oleh pemateri yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi.


Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi Penyuluhan Hukum dengan tema "Peranan Kejaksaan Dalam Mitigasi Pengelolaan Keuangan Negara, Investasi Daerah, dan Dana Desa" oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi.


Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan bahwa ketika kita berbicara Pengelolaan Keuangan Negara hal tersebut tidak terlepas dari kata Korupsi. Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi juga menyampaikan beberapa prinsip Good Governance yang harus ditaati dalam pembangunan di Desa yakni Kepatuhan terhadap hukum, Transparansi / Keterbukaan, Kemandirian dan Akuntabilitas. Dan pada mindsetnya pengelolaan dana desa harus sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jauhkan/indari niat jahat untuk tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kegiatan Penyuluhan Hukum mengikuti secara ketat protokol kesehatan (Prokes)



Sumber: Kasi Penkum Kejati Riau, BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kajati Riau Beri Penyuluhan Hukum Pada Kepala OPD, Camat, Perangkat Bumdes dan Penghulu Se-Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved