www.riaukontras.com
| Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Dua Pemuda Diamankan Unit Reskrim Polsek kampar Kiri
Editor: | Sabtu, 07-01-2023 - 08:52:33 WIB

TERKAIT:
   
 

KAMPAR, RiauKontras.com -Pada hari rabu tanggal 04 januari 2023 sekira pukul 17.30 wib Kapolsek Kampar kiri KOMPOL RAHMADANI, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi NARKOTIKA di rumah dusun Sukamaju Kel. Lipat Kain Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar.


 


Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU SUPRIADI,SH untuk melakukan penyelidikan , kemudian unit reskrim melakukan penyelidikan dan pada saat penyelidikan terdapat 2 (dua) orang yang dicurigai di dalam rumah sdr DP Als ID dan sdr RS kemudian di amankan,  terhadap 2 (dua) orang laki laki yang dicurigai tersebut dan  kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah sdr DP,  dan didalam pakaiannya yang disamping sdr RS, satu bungkus rokok merk BULL yang didalamnya terdapat 2(dua) paket plastik yang berisikan di duga Narkotika jenis shabu - shabu dan 1 (satu) Alat Hisap Bong. - 1(satu)buah paket sedang yg diduga narkotika jenis shabu-shabu bruto 0,87 gr. - 1(satu)buah paket kecil yg diduga narkotika jenis shabu-shabu bruto 0,31 gr. - 1(satu) buah alat bong ( penghisap) - 1(satu) buah kotak rokok merk BULL - 1(satu) Handphone merk Realme C5 warna silver  - 2 (dua) buah kaca pirex  - 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik - 1 (satu) buah korek api mancis warna hijau - 1 (satu) buah jarum kompor. - 1 (satu) helai tisue. 


 


Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kampar Kiri Untuk diproses lebih lanjut.  Setelah Di Introgasi Tersangka sdr DP als ID dan RS mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu yang ditemukan tersebut benar miliknya dan kedua tersangka mengaku telah mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian di bawa Kepolsek Kampar kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.  


 


Kapolres Kampar AKBP DADAK PRIYO SAMDOKO  SIK Melalui Kapolsek Kampar kiri KOMPOL RAHMADANI SH Didampingi Panit I IPTU Supriadi SH Saat Dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Kedua pelaku beserta barang sejumlah barang bukti lainnya di amankan di Polsek Kampar kiri untuk menjalani proses Hukum lebih lanjut.  Saat Di TES URINE kedua tersangka Kapolsek Membenarkan keduanya (+) Positif Metamophetamin. 


 


Ditambakan Kapolsek bahwa kedua tersangka tersebut akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Penjara paling singkat selama 5 tahun.  Penulis ; Sabri


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Dua Pemuda Diamankan Unit Reskrim Polsek kampar Kiri
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved