www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 24 April 2024
 
Penyerahan Tersangka dan BB Tahap II Perkara Dugaan Tipikor AN Tersangka Inisial IMA
Editor: Jarmain | Kamis, 05-01-2023 - 16:32:27 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau kepada tim JPU Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir atas nama tersangka Inisial IMA.


Tersangka inisial IMA yang disangka Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.


Berdasarkan konfirmasi awak media, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., Kamis (5/1/2023) menerangkan nama-nama Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau yaitu Dr. Zulkifli Lubis, SH, MH2 dan Delmawati, SH.


Sedangkan nama-nama Tim Jaksa Penuntut Umum (P.16.A) yaitu Syahril Siregar, SH, Eddy Sugandi Tahir, SH, Maritus Hamdani, SH., MH, Rini Triningsih, SH., M. Hum, Ade Maulana, SH., MH, Haza Putra, SH, Dr. R. M. Yusuf Trisnajaya, SH., MH, Reza Yusuf Afandi, SH, Adia Pristia, SH, Andra Vasri, SH.


Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH mengungkapkan adapun uraian singkat kasus posisi tersangka IMA merupakan mantan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode Tahun 2003-2008 dan 2008-2013.


Adapun peran dari IMA adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri dilakukan sepihak oleh Bupati Indragiri Hilir berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir, Memberikan instruksi dan persetujuan kepada sdr. ZI selaku Direktur Utama PT. GCM dalam pengelolaan keuangan PT. GCM dan memerintahkan kepada sdr. ZI selaku Direktur Utama PT. GCM untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.


Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp. 1.157.280.695,00.


Bahwa setelah tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka IMA yang didampingi oleh penasehat hukumnya.


Setelah selesai dilakukan pemeriksaan tersangka IMA oleh Dokter pada Poliklinik Kejaksaan Tinggi Riau, dan dari hasil pemeriksaan menunjukkan kesehatan tersangka dalam keadaan sehat.


Selanjutnya dilaksanakannya penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi An. Tersangka Inisial IMA selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 01/L.4.14/Ft.1/01/2023 tanggal 05 Januari 2023 selama 20 hari.


Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (Prokes).


Sumber Kasi Penkum Kejati Riau


 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Penyerahan Tersangka dan BB Tahap II Perkara Dugaan Tipikor AN Tersangka Inisial IMA
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved