www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
RTRW Bermasalah, 4 Desa Transmigrasi di Kampar Masuk Kawasan HPK
Editor: | Jumat, 09-12-2022 - 10:22:22 WIB

Ket. Foto Analisis Kebijakan Muda Administrasi Kewilayahan Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Kampar Tangkas Marisi.
TERKAIT:
   
 

Kampar, Riaukontras.com - Masuknya  4 Desa Transmigrasi di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar kedalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), suatu bukti bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau bermasalah. Daerah transmigrasi seharusnya seluruh wilayah nya sudah dilepaskan dari kawasan hutan.

Desa yang masuk kedalam kawasan HPK tersebut, terdiri - dari, Desa Mukti Sari,  Indra Sakti, Indra Puri dan Desa Trimanunggal. Masuknya sebagian wilayah 4 Desa tersebut kedalam kawasan HPK dan masyarakat dirugikan dengan kondisi tersebut.

Analis Kebijakan Muda Administrasi Kewilayahan Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Kampar Tangkas Marisi. H,  S.Hut, M.Si kepada wartawan di ruangan kerjanya, Kamis siang (8/12) mengatakan, masuknya sebagian wilayah di 4 Desa  Transmigrasi di Kecamatan Tapung, mungkin saja pelepasan kawasan hutan untuk transmigrasi tidak sesuai dengan untuk  Unit Pemukiman  Transmigrasi (UPT) nya.

Diterangkan nya lebih lanjut, dalam penempatan UPT pada tahun 1986 sebelum dibuka transmigrasi, wilayah tersebut sudah dilepas dari kawasan hutan. Menurut Tangkas Marisi, mungkin saja saat itu pelepasan kawasan hutan untuk transmigrasi tidak sesuai dengan untuk penempatan  UPT nya.

Dengan kondisi yang ada sekarang ini sebenarnya tugas Pemerintah, disaat masyarakat transmigrasi melakukan peremajaan sawit terkendala dengan Bank karena kawasan tidak clear atau bermasalah dengan kawasan HPK.

Untuk melepaskan kawasan tersebut dari HPK adalah kewenangan Kementerian Kehutanan. Kondisi 4 Desa Transmigrasi sebagian wilayahnya masuk kedalam kawasan HPK sudah disampaikan kepada Kementerian Transmigrasi dan Kementerian Kehutanan. Kita telah menyampaikan seluruh dokumen - dokumen yang ada kepada Kementerian dan kita sifatnya pasif dan menunggu, ungkap Tangkas Marisi.

Ketika ditanya apakah RTRW kita bermasalah dan Tangkas Marisi mengatakan, "RTRW kita bermasalah karena lahan perkebunan sudah digarap puluhan tahun oleh masyarakat masuk kedalam kawasan HPK dan  apalagi daerah transmigrasi," katanya.

Sekarang ini masyarakat dirugikan, seharusnya masyarakat mendapat bantuan dari Pemerintah dan sekarang tidak lagi, terangnya. (Apriyaldi)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • RTRW Bermasalah, 4 Desa Transmigrasi di Kampar Masuk Kawasan HPK
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved