SPBU JL. Bypass Bukitinggi Mengutamakan Pengisian Jerigen Dari Pada Kendaraan Bermotor
Editor: | Sabtu, 03-12-2022 - 22:58:24 WIB
Sumbar, Riaukontras.com - Berdasarkan hasil pantauan media ini pada tanggal 30 November 2022 sekira pukul 15 Wib atas laporan masarakat di lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar,ditemukan sedang mengisi solar subsidi dan pertalait memakai jerigen yang sudah di sediakan dalam mobil
Oknum petugas operator diduga lebih mengutamakan pengguna jiregen dari pada kendaraan umum, dalam pengakuan salah satu warga yang membeli solar tersebut mereka membayar tambahan seharga Rp 15000 setiap satu jerigen dalam pantaun awak media ini dari foto yang diambil oleh wartawan petugas dengan santai mengisi jiregen, dengan modus pakai kendaraan yang didalam nya sudah disediakan banyak jerigen.
Pada hari yang berbeda awak media ini mencoba menghubungi menejer melalui telpon seluler nya,samapai berita ini diturun kan pihak menejer tersebut tidak mengangkat tlpn wartawan.
SPBU jl.bypass Bukitinggi yang menjual minyak ke jerigen, yang sedang melambung tinggi harga BBM sekarang, diduga kuat adalah untuk pedagang asongan bukan untuk industri kecil dan ini hanya menguntungkan dua belah pihak dan merugikan bagi para sopir-sopir yang sudah antri dari pagi hingga malam hari.
Bahwa perbuatan oknum petugas operator dan SPBU ini bisa di pidana menurut Peraturan Presiden RI No. 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Pasal 18 ayat (2) Badan Usaha dan / atau masyarakat di larang melakukan penimbunan dan / atau penyimpanan serta prnggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3) Badan usaha dan / atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan UU Ri No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 jo Pasal 23 ayat (2) huruf c setiap orang yang melakukan a. pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengelolaan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000.00 b. pengangkutan sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000.00
Serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Konsumen Bagian Kedua Sanksi Pidana Pasal 61 Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya hal ini sudah cukup jelas
Dan ada juga Pergub Sumbar yang mengatur tentang BBM tersebut.
Kami dari Pemerhati Minyak Dan Gas ( Migas), akan menyurati Pertamina Teluk Kabung Bungus di Padang dan Pihak Polda Sumbar berdasarkan dokumentasi yang di ambil berupa foto tersebut
Terkait dugaan penjualan BBM kepada pengguna jiregen untuk pedagang asongan.
(Yanti)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :