www.riaukontras.com
| Dirjen PP Siapkan Draft RUU Perkoperasian | | Komisi Kejaksaan RI Bersama Universitas Brawijaya Malang Lakukan MoU Serta Mengelar FGD | | Terkait Bendera Robek Terpasang, PJ Bupati Kampar : Sangat Disayangkan Bisa Terjadi | | Rasidah: Pendidikan Karakter Harus Ditanamkan Sejak Usia Dini | | Fery H Praya Pimpin Rapat Penyelesaian Tapal Batas Wilayah Kelurahan dan Desa | | Kepala DPMPTSP Rohil Serahkan Surat Izin Operasional Klinik Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 7 Juni 2023
 
SPBU JL. Bypass Bukitinggi Mengutamakan Pengisian Jerigen Dari Pada Kendaraan Bermotor
Editor: | Sabtu, 03-12-2022 - 22:58:24 WIB

TERKAIT:
   
 

Sumbar, Riaukontras.com - Berdasarkan hasil pantauan media ini pada tanggal 30 November 2022 sekira pukul 15 Wib atas laporan masarakat di lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar,ditemukan sedang mengisi solar subsidi dan pertalait memakai jerigen yang sudah di sediakan dalam mobil



Oknum petugas operator diduga lebih mengutamakan pengguna jiregen dari pada kendaraan umum, dalam pengakuan salah satu warga yang membeli solar tersebut mereka membayar tambahan seharga Rp 15000 setiap satu jerigen dalam pantaun awak media ini dari foto yang diambil oleh wartawan petugas dengan santai mengisi jiregen, dengan modus pakai kendaraan yang didalam nya sudah disediakan banyak jerigen.

Pada hari yang berbeda awak media ini mencoba menghubungi menejer melalui telpon seluler nya,samapai berita ini diturun kan pihak menejer tersebut tidak mengangkat tlpn wartawan.

SPBU jl.bypass Bukitinggi yang menjual minyak ke jerigen, yang sedang melambung tinggi harga BBM sekarang, diduga kuat adalah untuk pedagang asongan bukan untuk industri kecil dan ini hanya menguntungkan dua belah pihak dan merugikan bagi para sopir-sopir yang sudah antri dari pagi hingga malam hari.

Bahwa perbuatan oknum petugas operator dan SPBU ini bisa di pidana menurut Peraturan Presiden RI No. 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Pasal 18 ayat (2) Badan Usaha dan / atau masyarakat di larang melakukan penimbunan dan / atau penyimpanan serta prnggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3) Badan usaha dan / atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan UU Ri No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 jo Pasal 23 ayat (2) huruf c setiap orang yang melakukan a. pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengelolaan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000.00 b. pengangkutan sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000.00

Serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Konsumen Bagian Kedua Sanksi Pidana Pasal 61 Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya hal ini sudah cukup jelas

Dan ada juga Pergub Sumbar yang mengatur tentang BBM tersebut.

Kami dari Pemerhati Minyak Dan Gas ( Migas), akan menyurati Pertamina Teluk Kabung Bungus di Padang dan Pihak Polda Sumbar berdasarkan dokumentasi yang di ambil berupa  foto tersebut

Terkait dugaan penjualan BBM kepada pengguna jiregen untuk pedagang asongan.
(Yanti)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • SPBU JL. Bypass Bukitinggi Mengutamakan Pengisian Jerigen Dari Pada Kendaraan Bermotor
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved