www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Bapemperda DPRD Riau Terima Kunker Dari Bapemperda DPRD Kabupaten Agam
Editor: | Senin, 14-11-2022 - 18:07:20 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riaukontras.com – Tenaga Ahli (TA) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau Fendri Jaswir dan Gembong W.S, menerima kunjungan kerja dari Bapemperda DPRD Kabupaten Agam, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Senin (14/11/2022).

Dalam kesempatan ini hadir Ketua DPRD Kabupaten Agam Zulhendrif, dan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Agam Mardisal Atha, beserta Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Agam lainnya.

Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka konsultasi terkait mekanisme pengkajian terhadap Ranperda Inisiatif DPRD sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Agam Mardisal Atha, selama ini Ranperda di Kabupaten Agam banyak terhambat karena harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Serta biaya yang besar dan kurang efektifnya Perda juga dikemukakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Agam Zulhendrif.

“Banyak perda-perda ini biayanya besar, tapi manfaatnya ke masyarakat sedikit. Contohnya Perda miras, biayanya besar, tapi tidak berpengaruh di masyarakat,” jelas Zulhendrif.

Menanggapi hal ini, TA Bapemperda DPRD Provinsi Riau Fendri Jaswir menjelaskan pentingnya dasar hukum, urgensi, dan ruang lingkup yang jelas pada Ranperda yang dibentuk, serta melibatkan Biro Hukum dan pemilihan Tenaga Ahli yang tepat.

“Kalau inisiatif DPRD, perlu libatkan akademisi perguruan tinggi dari berbagai disiplin ilmu yang sejalan dengan ruang lingkup Ranperda,” jelas Fendri Jaswir.

Mengenai kurang efektifnya Perda yang sudah dibentuk, sebagai contoh Perda miras yang sudah terbentuk di Kabupaten Agam, TA DPRD Provinsi Riau Gembong W.S. menambahkan perlu dianggarkan sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah.

“Terkait dengan anggaran, bukan pada sosialisasi peraturan, tapi sosialisasi penyebarluasan peraturan, khususnya Perda yang dibentuk, termasuk peraturan-peraturan yang tidak efektif itu, kita sosialisasikan,” tutupnya.




Berita: Advertorial DPRD Riau
Editor: Emos




Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Bapemperda DPRD Riau Terima Kunker Dari Bapemperda DPRD Kabupaten Agam
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved