www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Perangkat Desa di Kampar Mengeluh Hak Mereka Terabaikan
Editor: | Sabtu, 05-11-2022 - 16:49:35 WIB

Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Kampar, Riaukontras.com - Perangkat desa di Kampar mengeluh karena hak mereka Penghasilan Tetap (Siltap) atau gaji dibayarkan sekali 3 bulan terkadang sampai 5 bulan dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Gaji tersebut dari Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD Kampar setiap tahun.

Dilain sisi Perangkat desa disuruh untuk melayani masyarakat dengan optimal sementara kebutuhan hidup mereka diabaikan setiap bulan. Bagaimana mungkin Perangkat desa mampu memberikan pelayanan dan bekerja secara optimal sedangkan kebutuhan hidup mereka terabaikan setiap bulan nya.

Salah seorang Perangkat desa di Kecamatan Bangkinang Kota yang tidak mau disebut namanya kepada Riaukontras.com, Sabtu siang (5/11) dengan lesunya mengatakan, "Sampai saat ini Siltap atau gaji kami sebagai Perangkat desa sudah masuk 5 bulan belum kami terima dan hal tersebut sangat berpengaruh kepada kami dalam bekerja," ungkapnya.

Diterangkan nya lebih lanjut, kondisi tersebut sudah bertahun  - tahun lamanya, seharusnya  Pemkab Kampar harus mengkaji ulang sistim pembayaran Perangkat desa di Kampar, karena sistim pembayaran tersebut tidak manusiawi dengan sistim pembayaran per triwulan.

Dilain sisi, perusahaan swasta saja mampu membayar gaji karyawan nya setiap bulan dan kenapa Pemkab Kampar tidak mampu membayar gaji Perangkat desa setiap bulan melalui rekening. "Untuk apa sistim pembayaran yang tidak bagus dipertahankan oleh Pemkab Kampar dan apakah tidak ada niat untuk memperbaikinya kearah yang lebih baik,'" serunya.

Ditempat yang terpisah salah seorang Perangkat desa di daerah Kampar Kiri yang juga tidak mau disebut namanya juga mengatakan, " Sudah masuk 5 bulan kami belum gajian dan hal tersebut sudah menganggu kami dalam bekerja,"  terangnya.

Diterangkan nya lebih lanjut,  kami Perangkat desa juga manusia butuh biaya hidup setiap bulan nya, dilain sisi gaji kami dibayar sekali 3 bulan dan bahkan sampai 5 lamanya. ''Kedepan nya kami minta kepada Pemkab Kampar untuk membayarkan gaji Perangkat desa setiap bulan," harapnya. (Apriyaldi)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Perangkat Desa di Kampar Mengeluh Hak Mereka Terabaikan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved