www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Ditangkap BNN, Pemilik Sabu 4 Kilogram Dilimpahkan ke Kejari Rohil
Editor: Jarmain | Rabu, 26-10-2022 - 20:24:08 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Rohil - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau.


Dimana, dalam pengungkapan peredaran Narkotika tersebut BNN berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AR (49) warga Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 4 Kilogram.


Kasi Pidum Dicky Saputra SH didampingi Kasi Intel Yogi Hendra SH.,MH menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal pada tanggal 29 Juni 2022 sekitar pukul 21.10 wib berdasarkan informasi masyarakat yang diterima BNN bahwa terdapat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di daerah Batu 4, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko.


Atas adanya informasi tersebut, pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekitar pukul 21.10 wib tim BNN RI melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang diketahui bernama AR di salah satu rumah makan di batu 4.


Usai mengamankan tersangka, kemudian tim BNN RI melakukan penggeledahan di dalam satu unit mobil warna putih dan ditemukan satu buah tas ransel berwarna hitam bertuliskan jet polo yang berisi 4 bungkus teh Cina berwarna kuning diduga mengandung narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4.273 gram.


Usai di introgasi, Tersangka mengakui bahwa sabu yang di dalam tas ransel tersebut adalah milik seseorang berinisial D (DPO) yang memerintahkan tersangka untuk menerima narkotika jenis sabu dari Y (DPO).


Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas tersangka AR dan dinyatakan lengkap maka pihak Penyidik BNN RI menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.


Tim Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia didampingi Jaksa Satgasus Jampidum Kejagung RI secara langsung melimpahkan tersangka AR dan diterima oleh Kasi Pidum Kejari Rohil Dicky Saputra SH di kantor Kejari Rohil, Rabu (26/10/2022) sore.


Bahwa Kasi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra,SH.MH pada saat dikonfirmasi media menyampaikan, “benar hari ini telah diserahterimakan tersangka AR “. Selanjutnya Yogi menambahkan, Penuntut Umum akan merampungkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir.


Usai menerima penerimaan tersangka ,tersangka AR dibawa dan ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari kedepan di Lapas Bagan Siapiapi. Terhadap tersangka, disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Ditangkap BNN, Pemilik Sabu 4 Kilogram Dilimpahkan ke Kejari Rohil
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved