www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Wakajati Riau Jadi Narasumber Sosialisasi Pencegahan Penanganan Kecurangan Program JKN
Editor: Jarmain | Rabu, 26-10-2022 - 15:40:06 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Program JKN dengan tema “Penanganan Kecurangan Dalam Program JKN” di Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru.


Saat di konfirmasi terkait kegiatan tersebut Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.,MH., menyampaikan ke awak media, Rabu,  ( 26/10/2022), turut hadir menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Kapusdokkes Polri Brigjen Asep Hendradiana, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH dan Perwakilan KPK RI.


Dalam penyampaiannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH menjelaskan tindak pidana korupsi yaitu tindakan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga tindak pidana korupsi harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.


Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH juga menjelaskan menurut Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial Nasional Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.


Tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari Program JKN melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Peserta, BPJS Kesehatan, Faskes atau Pemberi Pelayanan Kesehatan, Penyedia obat dan alat kesehatan dan juga pemangku kepentingan lain, dalam penanganan kecurangan tersebut bisa dilakukan Sanksi Administrasi, Sanksi Perdata dan Sanksi Pidana. Dalam hal ini Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu dengan cara memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.


Sosialisasi Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Program JKN mengikuti secara ketat protokol kesehatan (Prokes).


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Wakajati Riau Jadi Narasumber Sosialisasi Pencegahan Penanganan Kecurangan Program JKN
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved