www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Penyidik BNN RI Kembali Limpahkan Tersangka AN Perkara 105 Kg Sabu ke Kejari Rohil
Editor: | Rabu, 19-10-2022 - 20:56:24 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Rohil - Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali melimpahkan satu tersangka hasil pengembangan perkara penangkapan 105 Kilogram Narkotika jenis sabu-sabu beberapa waktu lalu di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan HIlir (Rohil).


Pelimpahan berkas perkara dan tersangka berinisial AN tersebut dilimpahkan secara langsung oleh penyidik BNN yang didampingi oleh anggota Satgasus Jampidum Kejagung RI dan diterima oleh Kasi Pidum Kejari Rohil Dicky Saputra SH didampingi Kasi Intel Yogi Hendra SH MH di ruangan kantor Kejari Rohil, Rabu (19/10/2022) sore.


Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH menuturkan, satu tersangka hasil pengembangan perkara 105 Kilogram sabu-sabu oleh BNN tersebut berinisial AN yang belakangan diketahui merupakan pengendali. Dimana, tersangka AN ini mengendalikan peredaran Narkoba tersebut dari dalam Lapas.


"Hari ini kita menerima pelimpahan berkas perkara AN tersangka baru dalam perkara sabu-sabu seberat 105 Kg yang merupakan hasil pengembangan dari penyidik BNN. Pengembangan tersangka AN sebutnya lagi, di dapatkan dari fakta-fakta di persidangan dan juga dalam amar putusan pertimbangan Majelis Hakim PN Rohil terungkap peran dari tersangka AN sebagai pengendali terhadap kelima terdakwa sebelumnya yang telah di vonis seumur hidup,”kata Yogi


Terhadap tersangka AN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Setelah pelimpahan berkas perkara tersebut tambah Yogi, Penuntut Umum akan merampungkan surat dakwaan untuk selanjutnya di limpahkan ke Pengadilan Negeri Rohil. Sebelumnya sebut Yogi, enam terdakwa pemilik 105 Kilogram Narkotika jenis sabu-sabu telah di vonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Rohil.


Vonis tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Erif Erlangga di ruang sidang PN yang diikuti para terdakwa secara virtual dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi beberapa waktu lalu. Dimana, putusan itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut ke enam terdakwa dengan pidana mati.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Penyidik BNN RI Kembali Limpahkan Tersangka AN Perkara 105 Kg Sabu ke Kejari Rohil
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved