www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Kajari Rohil Yuliarni Appy Pimpin Irup di SMAN 1 Bangko
Editor: | Senin, 10-10-2022 - 14:40:38 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Bagansiapiapi - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir (Rohil), Yuliarni Appy SH MH, bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) di SMAN 1 Bangko sekitar pukul 07.30 Wib, Senin (10/10/2022).


Kegiatan ini merupakan rangkaian Kejaksaan dalam memperkenalkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang mana Kejaksaan dengan tugas dan fungsinya, yang salah satunya ialah Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).


Dalam arahannya Kajari memberikan pemahaman mengenai bahaya perundungan atau bullying, yang masih marak terjadi. Kajari menerangkan perundungan yang terjadi di sekolah, termasuk di tempat kerja atau di manapun adalah pelanggaran hukum.


Ia menerangkan bully sesungguhnya adalah tindakan sengaja seseorang atau kelompok untuk menyakiti secara fisik, verbal, psikologis, sehingga korban perundungan merasa tidak berdaya. Fakta ini sering terjadi pada usia remaja antar teman sebaya.


“Kami harapkan nantinya para siswa dan siswi SMAN 1 Bangko ini mengetahui bahaya bullying terhadap sesama, serta selalu menjaga diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Jangan bertindak semena-mena pada teman, mari bersama menciptakan lingkungan harmonis untuk mencapai kesuksesan .


Ini bentuk darma bhakti kita untuk generasi muda, Kita ingin bentuk generasi muda yang taat hukum,” ungkapnya”.


Kejaksaan memandang bahwa pelajar merupakan gerbang utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis, dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang.


" Keberadaan Kejaksaan disini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum. Dimana, hukum harus dipahami mulai dari bangku sekolah, apalagi SMAN 1 ini merupakan sekolah percontohan,” ujar Yuliarni.


Selain mengingatkan soal perundungan, Kajari juga mengajak siswa agar mengenali hukum serta menjauhi hukuman termasuk menjauhi obat-obat terlarang , narkotika dan psikotropika.


Program Jaksa masuk sekolah dengan tujuan untuk mendidik generasi penerus bangsa menjadi benteng bangsa, terutama dalam penegakan hukum. Selain itu, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir kedepannya akan melakukan penyuluhan hukum dan pengenalan terhadap tentang bahaya Narkoba dan perlindungan terhadap anak dan juga bahaya Radikalisme.


“Dengan program ini, diharapkan para siswa akan lebih memahami dan mengerti akan tugas dan fungsi Jaksa dalam hal penegakan hukum. Selain itu juga, mereka bisa lebih mengetahui tentang hukum dan undang-undang, " ucapnya.


Dalam kesempatan itu Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH bersama Kasi Intel Yogi Hendra SH MH mengadakan prosesi tanya jawab. Dimana, bagi siswa yang dapat menjawab pertanyaan diberikan hadiah/souvenir yang telah disiapkan pihak Kejaksaan.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kajari Rohil Yuliarni Appy Pimpin Irup di SMAN 1 Bangko
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved