Polsek Kampar Kiri Ringkus Dua Pelaku Narkoba Di Lipak Kain Utara
Editor: | Senin, 12-09-2022 - 19:42:52 WIB
KAMPAR, RiauKontras.com - Pada hari Sabtu tgl 10 September 2022 pukul 16.44 Wib. Personil Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri yang di pimpin oleh Katim opsnal Polsek Kampar kiri AIPDA HENDRO SUGIANTO melakukan penangkapan terhadap dua orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di jln Pemuda Desa Lipat Kain Utara Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar an. HA als HB Dan HJ als UJ.
Kemudian Pada saat di lakukan penangkapan pelaku pertama an. HA mengakui mendapatkan BB 1 (satu) paket kecil yang diduga berisikan sabu tersebut dari sdr HJ als UJ sehingga kemudian unit Reskrim Polsek Kampar Kiri langsung melakukan pengembangan dan berharil mengamankan pelaku kedua an HJ als UJ beserta Barang bukti lainnya yang berkaitan dengan penyalah guna Narkotika sehingga kemudia para pelaku dibawa Kepolsek Kampar kiriguna pengusutan lebih lanjut.
Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti : 1(satu) peket kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dari sdr HA als HB, 1(satu) Unit (Handphone) Android merek Samsung Warna hitam, sedangkan Barang Bukti yang di temukan dari sdr. HJ als UJ adalah : 9 (sembilan) lembara uang pecahan 100 (Seratus Ribu Rupiah) diduga Hasil penjualan Narkotika jenis sabu, 1(satu) buah kotak rokok Sampoerna warna putih yang berisikan 1(satu) batang kaca pirex dan 1(satu) unit Alkom Handphone Android merek TEKNO SPARK Warna Biru.
Setelah Di Introgasi Tersangka sdr HA als HB mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang di dapat dari sdr HJ als UJ dn kedua tersangka mengaku telah mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian di bawa Kepolsek Kampar kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP DADAK PRIYO SAMDOKO SIK Melalui Kapolsek Kampar kiri KOMPOL RAHMADANI SH Didampingi Panit I IPTU Supriadi SH Saat Dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Kedua pelaku beserta barang sejumlah barang bukti lainnya di amankan di Polsek Kampar kiri untuk menjalani proses Hukum lebih lanjut.
Saat Di TES URINE kedua tersangka Kapolsek Membenarkan keduanya (+) Positif Metamophetamin.
Ditambakan Kapolsek bahwa kedua tersangka tersebut akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Penjara paling singkat selama 5 tahun.
Penulis ; Sabri
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :