www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Polsek Kampar Kiri Ringkus Dua Pelaku Narkoba Di Lipak Kain Utara
Editor: | Senin, 12-09-2022 - 19:42:52 WIB

TERKAIT:
   
 

KAMPAR, RiauKontras.com - Pada hari Sabtu tgl 10 September 2022 pukul 16.44 Wib. Personil Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri yang di pimpin oleh Katim opsnal Polsek Kampar kiri AIPDA HENDRO SUGIANTO melakukan penangkapan terhadap dua orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di jln Pemuda Desa Lipat Kain Utara Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar an. HA als HB Dan HJ als UJ.
Kemudian Pada saat di lakukan penangkapan pelaku pertama an. HA mengakui mendapatkan BB 1 (satu) paket kecil yang diduga berisikan sabu tersebut dari sdr HJ als UJ sehingga kemudian unit Reskrim Polsek Kampar Kiri langsung melakukan pengembangan  dan berharil mengamankan pelaku kedua an HJ als UJ beserta Barang bukti lainnya yang berkaitan dengan penyalah guna Narkotika sehingga kemudia para pelaku dibawa Kepolsek Kampar kiriguna pengusutan lebih lanjut.

Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti : 1(satu) peket kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dari sdr HA als HB, 1(satu) Unit (Handphone) Android merek Samsung Warna hitam, sedangkan Barang Bukti yang di temukan dari sdr. HJ als UJ adalah : 9 (sembilan) lembara uang pecahan 100 (Seratus Ribu Rupiah) diduga Hasil penjualan Narkotika jenis sabu, 1(satu) buah kotak rokok Sampoerna warna putih yang berisikan 1(satu) batang kaca pirex dan 1(satu) unit Alkom Handphone Android merek TEKNO SPARK Warna Biru.

Setelah Di Introgasi Tersangka sdr HA als HB mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang di dapat dari sdr HJ als UJ dn kedua tersangka mengaku telah mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian di bawa Kepolsek Kampar kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP DADAK PRIYO SAMDOKO  SIK Melalui Kapolsek Kampar kiri KOMPOL RAHMADANI SH Didampingi Panit I IPTU Supriadi SH Saat Dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Kedua pelaku beserta barang sejumlah barang bukti lainnya di amankan di Polsek Kampar kiri untuk menjalani proses Hukum lebih lanjut.

Saat Di TES URINE kedua tersangka Kapolsek Membenarkan keduanya (+) Positif Metamophetamin.

Ditambakan Kapolsek bahwa kedua tersangka tersebut akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Penjara paling singkat selama 5 tahun.
Penulis ; Sabri


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Kiri Ringkus Dua Pelaku Narkoba Di Lipak Kain Utara
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved