www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Bawa dan Simpan 19 KG Sabu Dari Malaysia, 3 Pelaku Dibekuk di Rupat Bengkalis
Editor: | Kamis, 28-07-2022 - 18:29:39 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riaukontras.com - Tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau, menangkap 3 orang pria asal Kabupaten Bengkalis.


3 pria yang ditangkap petugas itu, diantaranya IRW (21), JEP (46) dan MUH (20). Dua orang berprofesi sebagai nelayan, sementara satu orang lagi adalah pengangguran.


Dari penangkapan ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti narkoba, berupa sabu dengan berat 19 kilogram yang disembunyikan di kebun durian.


Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan petugas dari masyarakat, tentang akan adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar asal Malaysia, ke daerah Rupat, Bengkalis.


"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Tim lalu mendapat informasi, pelaku sudah berada di wilayah Bengkalis," kata Kombes Sunarto, saat ekspos kasus, Kamis (28/7/2022).


Lanjut Kombes Sunarto, tersangka IRW mengaku mengambil sabu langsung ke Malaysia menggunakan Speedboat bersama rekannya, Baled, yang kini berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


Awalnya, IRW dihubungi oleh Ayet, yang berada di Malaysia. IRW diminta datang ke Negeri Jiran itu dengan maksud akan membicarakan soal bisnis.


"IRW ini yang langsung mengemudikan Speedboat. Sesampainya di Malaysia, kemudian bertemu Ayet yang berada di Malaysia yang juga saat ini ditetapkan DPO. Ayet ini lalu ikut naik speedboat ke Indonesia dengan membawa 2 tas berisi 14 paket berisi sabu yang dimasukkan dalam karung," tuturnya.


Sesampainya di Indonesia, IRW dkk bertemu dengan tersangka JEP alias Pak Uteh dan KEPT (DPO), untuk menyerahkan 5 bungkusan sabu.


"Kenapa tidak diserahkan semua, ini sebagai jaminan. Nanti diserahkan semua setelah uang (pembayaran) diselesaikan," ungkap Kabid Humas.


5 bungkusan ini kemudian dibawa JEP ke Rupat Utara. Sementara sisanya 9 bungkus lagi, dibawa oleh IRW.


Rencananya akan dibawa ke daerah Pahat. Namun terjadi perubahan, sehingga merapat ke Rupat. 9 bungkusan itu diserahkan kepada MUH alias Angah.


"Pada Kamis (14/7/2022) sekira pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka IRW alias Along," sebut Kombes Sunarto.


Dari sana, petugas kembali bergerak memburu tersangka lainnya. Alhasil, tersangka JEP berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Parit Baru, Desa Putri Sembilan, Rupat Utara, sekira pukul 09.00 WIB.


Pengakuan JEP, 5 bungkusan sabu yang diserahkan sebelumnya oleh IRW kepadanya, juga sudah diserahkan kepada tersangka MUH.


"Dari hasil pengejaran, petugas juga berhasil menangkap tersangka MUH alias Angah di Desa Kebumen. Pengakuan MUH ini, dia bekerjasama dengan dua rekannya, yakni Bidin (DPO) dan IDI (DPO). Keseluruhan sabu diungkapkannya disimpan di kebun durian dan ditutupi rumput," urai Kombes Sunarto.


Tanpa buang waktu, polisi membawa tersangka MUH, untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram di area kebun durian di Desa Pangkalan Pinang.


"Barang bukti berhasil ditemukan oleh petugas, tersimpan di dalam karung yang berisikan dua buah tas. Setelah dibuka ada 14 bungkusan serbuk kristal berisi narkotika jenis sabu," tutur Kabid Humas.


"Setelah ditimbang, berat kotornya sekitar 19 kg lebih. 1 bungkus tidak semua 1 kg. Ada bungkusan yang berisi 2 kg. Ini mungkin cara baru bandar. Mungkin saja untuk mengurangi cost atau pengeluaran mereka. Karena becak pembawa sabu ini biasanya dihitung per bungkus," imbuh Perwira Menengah berpangkat bunga melati tiga di pundak ini.


Ditegaskan Kombes Sunarto, penyidik saat ini masih mendalami kasus ini, dengan melakukan pengembangan guna menangkap para tersangka lainnya.


Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, junto Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.


"Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang peduli memberikan informasi kepada kita. Sehingga bisa kita olah dan dalami, dan mengungkap peredaran narkoba di wilayah kita," pungkas Kombes Pol Sunarto.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Bawa dan Simpan 19 KG Sabu Dari Malaysia, 3 Pelaku Dibekuk di Rupat Bengkalis
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved