www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Proyek Tanah Timbun Makan Korban, Kejari Tahan 2 Orang Tersangka, Lalu Bagaimana Kontraktornya?
Editor: | Jumat, 01-07-2022 - 11:56:10 WIB

TERKAIT:
   
 

Pelalawan, Riaukontras.com - Kejari Pelalawan pada Kamis,( 30/6/2022) resmi telah menetapkan dan menahan 2 orang tersangka baru proyek penimbunan lokasi MTQ yang berada di Pangkalan Kerinci, para tersangka merupakan ASN Pelalawan, mereka adalah TRM(Mantan PPK kegiatan, terakhir sebagai pejabat Dishub Pelalawan ) dan JN sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, terakhir merupakan pegawai dinas PUPR Pelalawan.

Pasalnya dalam proyek tersebut diperkirakan telah merugian negara sebesar Rp1,8 ( Satu Milyar Delapan Ratus Juta ) lebih, hal tersebut berdasarkan penghitungan ahli yang diminta keterangan oleh Kejari.

TRM merupakan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) pada kegiatan paket lima penimbunan lahan lokasi MTQ, dan JN selaku Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci tahun 2020 lalu pada Dinas PUPR.

Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina,SH MH pada konferensi persnya mengatakan, dari hasil pemeriksaan dari 26 orang saksi, 3 orang ahli serta alat bukti surat lebih kurang 80 dokumen yang telah kami sita," kata Kajari Pelalawan pada Kamis (30/6/2022).

Menurut Silpia, kerugian negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan penghitungan ahli sebesar Rp1.831.016.262,66.

"Kepada kedua tersangka tersebut, yakni TRM dan JN berdasarkan pertimbangan tim penyidik dari ketentuan pasal 21 KUHP, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara di pekanbaru," tegasnya.

Masih Kajari Pelalawan ini, proses penyidikan perkara ini terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan ke depan ada tersangka baru, akhir Kajari Silpia.

Proyek penimbunan tanah yang dikerjakan PT Superita Indoperkasa, dan konsultan pengawas CV Althis Consultant biayanya Rp.3,7 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2020 lalu. (Yusuf Situmorang)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Proyek Tanah Timbun Makan Korban, Kejari Tahan 2 Orang Tersangka, Lalu Bagaimana Kontraktornya?
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved