www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Diduga Spbu 14.282.630 Nakal Melanggar UUD Migas
Editor: | Rabu, 06-04-2022 - 18:07:26 WIB

TERKAIT:
   
 

 


Pekanbaru, Riaukontras.com - SPBU Nomor 14.282.630 Jalan Lintas Timur Sumatera, Tenayan Raya, Kota Pekanbaru kerap melakukan penyelewengan Minyak Solar Bersubsidi Dengan mengisi minyak solar subsidi ke mobil truk roda 10 tangki mobil hingga 200 liter


Melihat hal itu, awak media langsung mempertanyakan kepada pengawas SPBU 14.282.630 Eka mengatakan."saya mengisi untuk mobil roda 10 (sepuluh) kalau Lanjutkan aja bos ku
Dari media mana rupa nya abg?
Karena mobil nya sudah penuh gk mungkin di isi 500,krna sewaktu masuk spbu mobil masih ada isinya.
Jadi mau di isi 500 susanya kemana bg.


Biar oknum nya kena, sudah jelas kalalau semua ada aturan sesuai pertamina anda menuduh apa buktinya pajero bodong mengisi bg, bisa dipertangung jawabkan omongan nya saya tidak lari, saya mau mengurus kantor pergantian sif Terimakasih, Tampilkan ya bg, tapi yg real ya jgn hoax."ucap Eka kepada awak media


Padahal awak media jelas melihat sewaktu Eka pengawas spbu menekan nozel sampai 2 kali, awak media pernah melihat SPBU 14.282.630 mengisi mobil jenis pajero yang sudah dimodifikasi dan mengisi minyak solar bersubsidi dengan menggunakan Jerigen.


Sedangkan Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.


Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.


Selain itu SPBU 14.282.63.
juga diduga ikut membantu penimbunan Solar bersubsidi bererti keguatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.


Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.


Diduga spbu telah tidak mematuhi aturan dan prosedur yang telah di tetapkan pemerintah,oleh karna itu awak media meminta pihak terkait agar segera menindak dan memembari sanksi terhap spbu tersebut, seperti pimpinan pertamina bidang pemasaran agar memanggil dan memberi sanksi kepada pihak spbu.(BAl)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Diduga Spbu 14.282.630 Nakal Melanggar UUD Migas
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved