www.riaukontras.com
| Excavator Bersihkan Lahan Karet, Keterangan PJ Kades Simpang Ayam Banyak di Ragukan | | Komisi Kejaksaan Kawal Penuntasan Perkara Korupsi Tambang Timah | | Kejari Dumai Tetapkan MFZ dan SHL Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Bandwidth Tahun 2019 | | Kejati Riau Tahan Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai Resmi Sebagai Tersangka Korupsi | | Menuju WBK dan WBBM, Kalapas; Terima Kasih Tim Penilai Lakukan Verifikasi di Lapas Bengkalis | | Semangat Raih WBK, Lapas Bengkalis Ikut Desk Evaluasi Oleh Tim Penilaian Internal
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 18 Mei 2024
 
Bupati Natuna Menyambut Baik dibentuknya Kampung Restorative Justice di Natuna
Editor: | Rabu, 16-03-2022 - 18:02:25 WIB

TERKAIT:
   
 

NATUNA, Riaukontras.com - Bupati Natuna,  Wan Siswandi, menyambut baik dibentuknya kampung restorative justice di Natuna. Keberadaan kampung restorative justice di Natuna merupakan program Kejaksaan Agung RI yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna.

Kegiatan Peresmian Kampung Keadilan Restoratif di desa Sepempang, Natuna, Selain di hadiri Bupati Natuna dan Kejaksanaan Negeri Natuna, juga di hadiri oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Arismunandar,  Forkopimda dan Kepala OPD, Masyarakat dan Tokoh Agama dan LAM Natuna.

Siswandi berharap, keberadaan kampung restorative justice ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Natuna. Ia mengungkapkan, penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.

"Ini bukan berarti melindungi pelaku kejahatan, tapi untuk keadilan bersama. Lihat dulu kasusnya. Kalau memang harus dihukum, ya dihukum," kata Siswandi, saat menghadiri peresmian kampung restorative justice di Desa Sepempang, Rabu, (16/03 2022) Pagi.

Namun, lanjut Siswandi, jika bisa diselesaikan secara mufakat bersama toko masyarakat dan pihak terkait, ia berharap kasus yang dihadapi masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Melalui Vidcon, Jaksa Agung, Burhanuddin,  menjelaskan penegakan hukum sekadar untuk memenuhi nilai kepastian saja. Tetapi harus ada nilai kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri demi mencapai keadilan yang sebenarnya.

Itu sebabnya, kata dia, kehadiran jaksa di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan, tetapi juga kemanfaatan hukum.

"Penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena hukum ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Sehingga apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya," tutur Burhanuddin.

Burhanuddin melanjutkan, penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) bisa menjadi salah satu alternatif penyelesaian hukum yang mendatangkan kemanfaatan. Sebab langkah hukum lewat keadilan restoratif justice telah banyak menuai respons yang sangat positif.

Kegiatan Peresmian Kampung Keadilan Restoratif melalui vidcon dihadiri oleh 30 Kejaksaan Negeri dan 9 Kejaksaan Tinggi Negeri.

Dijelaskan Burhanuddin, Keadilan restoratif merupakan usaha mencapai keadilan untuk kasus-kasus pidana umum ringan serta kasus yang tidak merugikan publik dengan harapan bisa mengurangi jumlah tahanan di penjara yang kini sudah melebihi kapasitas.

Reporter: Edi


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Bupati Natuna Menyambut Baik dibentuknya Kampung Restorative Justice di Natuna
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved