www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 27 April 2024
 
Tim hukum YK dan Partner Cabut Kuasa Hukum Terhadap Kliennya L dan R
Editor: Indra | Sabtu, 26-02-2022 - 22:59:30 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, RIAUkontraS.com - Tim kuasa hukum dari kantor hukum YK and Partner mencabut kuasa terhadap kliennya L dan R.


Hal ini dipicu tidak sinkronnya antara penasehat hukum dengan kliennya.


Sebab, menurut Dr. Yudi Krismen, S.H.,M.H setiap langkah hukum yang telah di upayakan agar kasus yang menimpa kliennya selesai di luar pengadilan (restorative justice). Namun tidak di respon oleh kliennya.


Sehingga dengan keadaan seperti itu, tim kuasa hukum di bawah Kantor hukum YK and Partner merasa tidak nyaman lagi melakukan pembelaan terhadap kliennya.


"Kami merasa klien kami tidak percaya terhadap langkah-langkah hukum yang telah kami upayakan, malahan salah salah satu klien sempat berucap kepada staf saya bahwa saya senang kalau dia masuk penjara,"ucap Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H yang akrab di sapa Dr. YK.


"Terus terang ucapan itu membuat saya tersinggung," ucap Dr.YK.


Sesalnya lagi sambung Dr. Yudi Krismen, beberapa langkah hukum yang ditawarkan kepada salah satu kliennya, malah diplintir, seolah-olah pihaknya tidak memiliki niat untuk membela kliennya.


"Karena perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, saya menyarankan agar dia menghubungi pihak sebelah untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," kata Dr.YK.


Menurut Dr. YK sebelumnya dia juga sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak sebelah, dari pertemuan itu saya melihat ada respon positif.


"Tinggal menunggu keputusan dari pimpinannya saja, untuk itu saya suruh dia untuk menghubungi pihak sebelah, supaya proses perdamaian ini segera di selesaikan, tapi, apa yang terjadi?" tanyanya.


"Oknum Wartawan mengkonfirmasi ke saya, dia dapat info dari R, kalau R tidak minta maaf berarti dia masuk (dipenjara). Itu kan pernyataan yang diplintir, sesat dan menyesatkan," ungkap Dr. YK.


Begitu juga dengan klien L, Dr. YK mengatakan bahwa penyidik sudah melayangkan panggilan sebanyak dua kali kepada klienya. untuk panggilan kedua itu , atas permintaan kuasa hukum, karena pada pemanggilan pertama L dan R tidak hadir.


"Setelah kita koordinasikan, maka disepakatilah pada hari jumat, tetapi ketika pada hari yang telah dijanjikan itu, L dan R tidak datang juga, alasan ada keperluan keluarga dan sakit, jadi kami yang malu dengan penyidik, seolah olah tim kuasa hukum tidak bisa melakukan koordinasi" Ungkap Dr. YK.


Akhirnya kami selaku kuasa hukum yang malu jadinya. Dan terus terang atas kejadian ini, saya beserta 11 orang lainnya yang menjadi kuasa hukum merasa tidak dihargai" Sambung Dr. YK.


"Jadi, daripada kedepannya semakin tidak baik, saya setelah mengevaluasi permasalahan ini bersama rekan rekan advokat yang menandatangani kuasa untuk L dan R memutuskan mencabut kuasa hukum terhadap klien saya itu," tutupnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari L dan R.**(rls/tim)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Tim hukum YK dan Partner Cabut Kuasa Hukum Terhadap Kliennya L dan R
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved