Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Polres Kampar Kembali Ungkap Kasus Narkotika jenis Shabu
Editor: Indra | Jumat, 25-02-2022 - 22:37:52 WIB
Kampar Kiri, RIAUKontras.com - Polsek Kampar kiri ringkus seorang pengedar narkoba jenis shabu, EG di Pos 1 Satpam PT. Inti Induk Sawit Desa Gunung Sahilan Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar. Kamis 24 Februari 2022 pukul 15.30 WIB.
Personil Unit Reskrim Polsek Kampar kiri melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkoba jenis shabu di Pos 1 Satpam PT. Inti Induk Sawit Ds Gunung Sahilan Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar.
Kemudian Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan : 3 (tiga ) paket sedang dan 2 (dua) paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu di dalam dompet kecil warna hitam yg di dapat di dalam kantong celana sebelah kiri.
Selain itu juga mengamankan barang bukti lainnya, 1 (satu) buah kaca pirex , 1 (satu) buah jarum kompor, 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna hitam, 1 (satu) buah hp merek samsung warna hitam.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng menerangkan Kronologis Pengungkapan kasus ini berawal Pada hari kamis tgl 24 Februari 2022 pukul 15.30 WIB,
Personil Unit Reskrim Polsek Kampar kiri yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar kiri IPTU Supriadi SH melakukan Penangkapan terhadap seorang Pelaku Tindak Pidana Narkoba jenis shabu, di Pos 1 satpam PT. Inti Induk Sawit Desa Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar saudara (EG)
Kemudian Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan : 3 (Tiga) paket Sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu di dalam saku celana sdr (EG) serta 2 (Dua) Paket kecil diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu.
Saat diinterogasi, tersangka EG ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan juga mengaku kalau dirinya mengkonsumsi narkotika. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"terang Kapolsek Kampar Kiri.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng SH, MH didampingi Panit Reskrim IPTU Supriadi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,"jelas Kompol Bambang Sugeng. **(SBR).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :