www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Berujung ke DPRD Provinsi Riau:
Terkait Penolakan ketika Komisi I DPRD Bengkalis Melakukan Sidak, Ini Alasan Kedua Perusahaan
Editor: Indra | Selasa, 22-02-2022 - 02:01:24 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, RIAUkontraS.com - Buntut dari penolakan yang dilakukan oleh perusahaan Schlumberger dan Baker Hughes yang beroperasi di Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir pada Hari Selasa Tanggal 08 Februari 2022 yang lalu saat Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan Sidak, berujung ke DPRD Provinsi Riau sesuai dengan rencana awal yaitu dilakukannya rapat dengar pendapat dengan mengundang kedua perusahaan terkait, Senin (21/02/2022).


Alasannya yaitu untuk mendengar langsung penyebab terjadinya penolakan ketika DPRD Bengkalis melakukan Sidak kepada kedua perusahaan tersebut.


Eddy A Mohd Yatim Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau dari Partai Demokrat pada saat memimpin rapat menyayangkan kejadian ini, "kalau tidak ada dampak untuk daerah dan tidak ada peran untuk pemerintah maka perusahaan sebaiknya di stop saja,"kesalnya.


Syahrial, ST,.M.Si selaku Wakil Ketua I DPRD Bengkalis dari Partai Golkar juga menegaskan bahwa Perusahaan Schlumberger dan Baker Hughes ini terindikasi tidak transparan dan tidak proporsional dalam melaksanakan Perda berkaitan dengan Ketenagakerjaan, pada saat itu Komisi I ingin ada data yang disajikan ketika melakukan penyidakan, juga bagaimana penerapan CSR dan dampak lingkungan dari perusahaan tersebut.


“Kami ingin Perda berkaitan dengan ketenagakerjaan ditegakkan, karena kita lagi membahas retribusi terkait tenaga kerja lokal makanya kita melakukan Sidak untuk mendapatkan informasi tetapi kami ditolak ketika melakukan penyidakan."tegas Syahrial.


Wakil Ketua II DPRD Bengkalis dari PDI-P Sofyan, S.Pd,.M.Si, ikut menegaskan "persoalan ini akan menjadi perhatian besar DPRD Bengkalis dan ini betul-betul serius, DPRD juga menunggu itikad baik perusahaan dalam menerapkan Perda yang sudah ada, jika tidak ada itikad baik dan tidak ada tindak lanjutnya maka DPRD Bengkalis minta ini untuk di evaluasi.


“Kekecewaan ini sebenarnya tidak pantas kami dapatkan, karena ini sebuah pelecehan terhadap lembaga DPRD, kami dari DPRD Kabupaten Bengkalis khususnya komisi I tidak bisa menerima keputusan terkait permohonan maaf dari Perusahaan Schlumberger dan Baker Hughes," kesal Sofyan.


Ia berharap kedepan bukan hanya perusahaan ini saja tetapi perusahaan lain yang juga beroperasi di wilayah kerja Kabupaten Bengkalis baik perusahaan Migas maupun non Migas harus mengikuti peraturan dari pemerintah Kabupaten Bengkalis dan pemerintah provinsi.


"Perusahaan harus punya kontribusi terhadap masyarakat setempat baik dari segi tenaga kerja maupun CSR nya harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."ungkap Sofyan.


Syahroni Untung dari Partai Golkar dan Horas Sitorus dari PDI-P mengatakan hal sama terkait banyaknya laporan dari masyarakat tentang masalah banyaknya pekerja yang bukan dari tenaga kerja lokal.


Warsi Pimpinan PT. Baker Hughes Wilayah Riau dengan tulus memohon maaf atas kesalahpahaman ketika melakukan penindakan, karena pada waktu Sidak dalam kondisi Covid jadi semua ruangan belum dilakukan relaksasi, dan saat itu belum memiliki ruang rapat untuk menerima semua rombongan dari DPRD Bengkalis."terangnya.


Dwi Yulianto Pimpinan PT. Schlumberger membidangi Wilayah Sumatera menyampaikan permohonan maaf atas pengalaman yang kurang menyenangkan pada saat melakukan Sidak ke perusahaannya, karena pada waktu penindakan beliau tidak berada di tempat."ujarnya.


Agung Nugroho Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau dari Partai Demokrat menyesalkan pernyataan dari kedua perusahaan “Tidak segampang ini perusahaan meminta maaf, agak aneh DPRD Sidak dengan surat resmi tapi dihalang-halangi."


Syafaruddin Poti dari Partai Demokrat serta Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau turut menyesalkan apa yang telah perusahaan berikan terhadap lingkungan masyarakat, apakah sudah benar-benar menerapkan undang-undang yang berlaku, juga memberikan penyadaran diri terhadap hak dan bagaimana memberikan kontribusi dengan pemerintah dan masyarakat sekitar.


Diakhir pertemuan Eddy A Mohd Yatim menegaskan akan melakukan pemeriksaan kepada kedua perusahaan tersebut. “DPRD Provinsi Riau bersama DPRD Kabupaten Bengkalis akan turun langsung melakukan pemeriksaan kepada kedua Perusahaan tersebut pada Maret 2022 untuk melihat data Ketenagakerjaan, BPJS, CSR dalam 5 tahun terakhir dan juga aspek lingkungannya." tutupnya.**


Inf/Indra


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Terkait Penolakan ketika Komisi I DPRD Bengkalis Melakukan Sidak, Ini Alasan Kedua Perusahaan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved