www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 5 Mei 2024
 
Diduga Manipulasi Data Kependudukan, Segera Di Laporkan Kepada Penegak Hu
Editor: | Sabtu, 08-01-2022 - 13:46:46 WIB

TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, Riaukontras.com - Pasangan suami istri (pasutri) di Pelalawan Riau, Yulisa (43) dan Harisman (44), diduga memalsukan data identitas di Dinas Kependudukan dan Capil kabupaten Pelalawan.



Hal ini terungkap saat Yulisa Mendofa melakukan pengurusan KTP, KK dan Akta Nikah di kantor Kependudukan dan Capil kabupaten Pelalawan, awalnya rencana ini sungguh tidak ada kendala sehingga mereka bisa mendapatkan identitas (KTP, KK Akta Nikah).

Namun hal ini sangat di sayangkan karena sangat mudahnya pihak Dinas kependudukan dan Capil kabupaten Pelalawan mengeluarkan KTP, KK dan Akta Nikah tersebut tanpa ada melakukan croscek data terlebih dahulu.

Sementara status Yulisa masih istri orang, yaitu suaminya pertama bernama Yasmen Samiaro Waruwu yang belum ada surat perceraian baik dari tokoh agama dan pemerintah.

Dalam hal ini ketua LSM Gerakan Anti korupsi Indonesia Emos, saat di minta tanggapan nya Sabtu (8/1/22) mengatakan "Penyalahgunaan dan pemalsuan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dapat dijerat dengan hukuman pidana. Bahkan pelakunya bisa dijerat dengan ancaman penjara selama 10 tahun". Tutur Emos.

Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Ketentuan pidana pemalsuan KTP El dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Aturan tersebut juga mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta."

"Selain itu, undang-undang administrasi kependudukan juga mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk. Pelakunya dapat dipidana dengan pidana  penjara paling  lama  6  tahun dan/atau  denda  paling banyak 75 juta rupiah. Hal ini diatur dalam Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013". Tegas Emos.

"Dan kita akan segera membuat laporan kepada penegak hukum, dan kita minta Dinas Kependudukan Capil kabupaten Pelalawan untuk tidak sembarangan mengeluarkan identitas orang jika belum dilakukan croscek ulang data yang bersangkutan, atau kita meduga ada oknum yang bermain dalam mengeluarkan identitas ini, contoh seperti ini gampang aja memperoleh KTP, KK dan akte nikah, sementara nomor nik sama hanya nama yang dirubah, ini menjadi pertanyaan kepada kadis Kependudukan Capil Pelalawan. Kita minta untuk segera melakukan croscek ulang data-data ini. Tutur Emos."

Kepala Dinas Kependudukan Capil Kabupaten Pelalawan H. Nifto Anni Sos Msi, ketika dikonfirmasi Sergaponline.com melalui kepala bagian pengurusan data-data atau bagian pendaftaran T Jabridin Rabu (5/1/2022) di kantor Dinas Kependudukan dan catatan Capil Kabupaten Pelalawan, Jabridin mengatakan  "masalah antara Yasminsamiaro Waruwu dan Yunisa Mendefa bukti- bukti dibuat KK Dan KTP baru, hanya berdasarkan surat pengesahan dari agama. Rabu (05/01/2022).

Jabridin menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan berkas antara kedua orang itu tidak ditemukan dan tahun pisah atau cerainya Yasminsamiaro Waruwu dan Yunisa Mendefa tahun 2010 lalu, dan masih belum di adakan pengecekan kepada kedua belah pihak apakah ada surat cerai antara suami istri atau tidak. Tutur Jabridin

Jabridin menambahkan lagi, dirinya belum ada pada saat pembuatan KK dan KTP baru orang itu, saya belum tugas di Dinas Capil, katanya di buat KK dan KTP Orang itu mungkin dari tahun 2010,  berkasnya ada tapi belum ada di sistem sekarang.

Dan kita akan segera turun ke tempat yang bersangkutan untuk meminta data yang sebenarnya, dan mengenai sanksinya, baru bisa kita pastikan sesudah ada titik temunya dengan pihak yang bersangkutan, Tuturnya Jabridin.

Dugaan pemalsuan tersebut juga semakin kuat, dengan masih adanya Kutipan Akta Perkawinan antara Yasmen Samiaro Waruwu (suami) dengan Yulisa Mendrofa (istri) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Nias dengan Nomor  189/CS-HLD/PU-KP/1995 tertanggal 20 April 1995, dimana kutipan akta perkawinan tersebut belum dicoret atau ditarik, dengan kata lain Yulisa Mendrofa adalah istri sah dari Yasmen Samiaro Waruwu, sehingga dengan diterbitkannya KTP dan Kartu Keluarga yang baru Yulisa Mendrofa dengan kepala keluarganya adalah Harisman, yang notabene bukanlah suami dari Yulisa seperti tertera dalam akta Perkawinan.

Hal ini juga telah mencoba menghubung pihak yang bersangkuta Yulisa. Namun telepon seluler nya tidak aktif.

Reporter: Fona


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Diduga Manipulasi Data Kependudukan, Segera Di Laporkan Kepada Penegak Hu
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved