www.riaukontras.com
| Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Jaringan Kawal Jawa Timur Lakukan Demo Menuntut PLH Sekda Jawa Timur Untuk Mundur
Editor: Indra | Kamis, 02-12-2021 - 10:54:13 WIB

TERKAIT:
   
 

Jakarta, RIAUkontraS.com - Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) melakukan aksi demo di Kemenpan RB Jalan Jend. Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan, Rabu, (1/12/2021).


JAKA JATIM Melihat banyaknya persoalan yang ada di pemerintah Provinsi Jawa Timur, mulai dari status Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim yang masih dijabat oleh Pelaksana Harian (PLH) yaitu Dr. Ir. Heru Tjahjono, M.M yang sampai saat ini masih dipertahankan oleh Gubernur Jawa Timur, sedangkan dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, PLH tidak bisa mengambil kebijakan strategis termasuk ikut mengesahkan APBD Jawa Timur T.A 2021 Perubahan dan APBD Jawa Timur T.A 2022 ini.


Hemat kami, reformasi birokrasi di Pemprov Jatim “GAGAL” total karena juga banyak OPD di Jawa Timur yang masih dijabat oleh PLT.


Selain persoalan diatas, tata kelola Dana Hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat amburadul dan tidak transparan. Terbukti pada tahun anggaran 2019 Dana Hibah yang dikelola oleh Provinsi Jawa Timur sebesar 2.9 Triliun tidak ter-SPJ-kan sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Jawa Timur.


Persoalan Dana Hibah Jawa Timur ini kembali terjadi pada tahun anggaran 2020, dimana BPK RI Perwakilan Jawa Timur menemukan penggunaan Dana Hibah sebesar 1.6 Triliun yang tidak ter-SPJ-kan. Ini menjadi tren negatif terkait dengan tata kelola Dana Hibah Jawa Timur, Aparat Penegak Hukum (APH) harus ikut turun tangan menyelesaikan persoalan ini, karena menurut analisa kami, Jawa Timur sedang masuk Zona Hitam tata kelola keuangannya.


Tuntutan JAKA JATIM antara lain:
1. PLH Sekda Jawa Timur yang sudah ditunjuk kembali oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, tidak juga menunjuk Sekda difinitif sebagai gantinya.


2. Sebagai PLH Heru Tjahjono ternyata sudah memasuki masa pensiun, jangan-jangan ada motif lain yang sebenarnya disusun secara sistematis demi mencapai kepentingan “tertentu”.
3. Ternyata Heru Tjahjono sebagai PLH masih ikut serta dalam memutuskan dan menentukan hal-hal yang bersifat strategis, misalnya pengesahan APBD. Hal ini melanggar UU No 30 2014.


Saat dijumpai oleh awak media di kantor Kemenpan RB, Rabu, 1/12/2021. Koordinator aksi Ahmad S.Sos beraudiensi dengan Kepala Biro Humas Kemenpan RB; Elvan dan diterima dengan baik untuk menyampaikan aspirasinya.** (JSY/Red).


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Jaringan Kawal Jawa Timur Lakukan Demo Menuntut PLH Sekda Jawa Timur Untuk Mundur
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved