Diduga SPBU 14.283.624 Bebas Melayani Pengisian Minyak Jenis Pertalite Dengan jerigen
Pelalawan, RIAUkontraS.com - Larangan pemerintah terhadap SPBU yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM), sepertinya tidak di indahkan oleh SPBU 14.283.624 satu ini tampak begitu bebas melayani pengisian minyak jenis Pertalite dalam bentuk pembelian menggunakan jerigen.Diduga SPBU 14.283.624 ini ‘Nakal’, Prioritaskan Pengisian BBM jenis Pertalite dengan Jerigen.
SPBU yang bernomor 14.283.624 dan berlokasi di jalan lintas timur Desa lubuk terap kecamatan Bandar Petalangan kabupaten Pelalawan Provinsi Riau .
Walaupun sudah sering di peringati bahkan sampai dimuat ke dalam pemberitaan di beberapa Media Pihak SPBU 14.283.624 ini bukannya malah berhenti melakukan kecurangan tersebut tetapi malah mengulangi perbuatannya lagi dan lagi.
Tak hanya itu saja walaupun sering kedapatan melayani pengisian BBM bersubsidi jenis solar dengan ke dalam jerigen sampai sekarang tidak juga mendapatkan sanksi dan diduga kebal hukum.sehingga hal ini membuat Spbu 14.283.624 tetap Prioritaskan Pengisian BBM jenis Pertalite dengan Jerigen.Sekitar pukul 15.37.07 WIB,Selasa (16/11/2021).
terlihat salah satu masyarakat yang sedang asyik mengisi minyak jenis Pertalite di SPBU 14.283.624.
Padahal larangan pengisihan BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan dan kelautan) atau pemerintah setempat sesuai peruntukanya.
pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.
Dan pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Ketika awak media konfirmasi kepada salah operator mengatakan."Tergantung kegunaan nya bg,,,mungkin ngak rasa nya org dri pedalaman sana,,kluar dr kampung nya cman mau ngisi kereta nya,,smpai di ruma nya lgi saya rasa minyak nya uda hbis lgi,,,tolerasi bg,,kita hidup di tenga masyarakat,Sebagian ada bg,,,klau ngak ada surat nya pasti ngak di kasih,,kecuali yg ngisi 25 ribu untuk cucian,"ucapnya kepada awak media,Dan Ketika Awak media konfirmasi kepada pengawas SPBU 14.283.624 sampai saat ini belum ada tanggapan.
Dan oleh Karena itu awak media meminta kepada pihak Pertamina sebagai regulator juga harus tegas kepada spbu,sebab banyak spbu-spbu yang nakal,harus diawasi dan berikan sanksi yang ketat sampai cabut izin jika sudah ketangkap (tertangkap tangan) bahwa pihak SPBU juga terlibat.**
Reporter : Bal
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :