Kota Bekasi, RIAUkontraS.com - Banyak kasus mafia tanah. Ini akan sangat mencoreng citra Negara Republik Indoonesia kalau tidak segera di basmi. Karena merugikan masyarakat banyak.
Ibu Tumini Alli mengatakan sebagai pemilik yang sah tetapi di klaim saudara Cornelis (penggugat) beliau menduga hal ini direkayasa. Kronologisnya ibu Tumini Ali membeli tanah 04 Maret 2013 sesuai akte jual beli dan sertifikat SHM.
Sementara pihak penggugat (Cornelis) membelinya 20 Maret 2013. Dengan surat pernyataan antara Surya kencana yang notabene pemilik tanah sebelum di jual ke Bu Tumini Ali. Seolah-olah lebih dulu membeli sebelum Bu Tumini Ali. Hal ini terungkap di PN (Pengadilan Negeri) Kota Bekasi.Hal ini mengundang kecurigaan beliau saat melihat kuitansi dan surat pernyataan di pembuktian persidangan. Ada terbit lagi surat pernyataan dan kwitansi tertanggal 20 Maret 2012.
Sebagai bukti. Yang extrim surat tersebut di buat dan di tanda tangani oleh Surya kencana dan bapak Cornelis di tahun 2014 sesuai pengakuan Surya kencana . Di dukung bukti otentik dari Dirjend pajak pusat dan Peruri . Menyatakan materai yang di tanda tangani tertanggal 20 Maret 2012 baru di cetak tanggal 13 November 2013. Apakah mungkin ????? Belum di cetak tapi sudah bisa di tanda tangani di dokumen.
Diduga hukum dilecehkan bahkan PN Kota Bekasi pun mengiyakan. Hal ini telah mencoreng hukum. Diduga pihak penggugat hanya bermodalkan surat pernyataan dan kwitansi. Dirjen Pajak sudah gamblang menerangkan tgl cetak Sedangkan materai ,yang digunakan pada tanggal 20 Maret 2013 . baru keluar pada 25 Nopember 2013, digunakan sebelum pada waktunya. Hal ini menambah kecurigaan lagi.
Pengadilan Negeri kota Bekasi diduga tidak jeli melihat hal ini. Ibu Tumini ali padahal sudah mengungkapkan saat persidangan di PN Kota Bekasi.
Tindakan pemalsuan ini sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib. Tetapi PN Kota Bekasi tetap iya sekata dengan pihak penggugat untuk melaksanakan keputusan (eksekusi)
Beliau merasa teraniaya dan terzalimi. Kenapa surat pernyataan disahkan (dimenangkan ) oleh PN Kota Bekasi) apa gunanya mempunyai sertifikat.
Tetapi pihak penggugat melakukan rekayasa di buat mundur. Dibeli oleh ibu Tumini Ali seluas 918 M terbitlah sertifikat dengan dasar AJB (akta jual beli), dan tidak ada sengketa yang di ketahui oleh RT/RW, dan Kelurahan Jatiluhur setempat.
Beliau berharap PN Negeri Kota Bekasi sebagai tempat mencari keadilan, Basmi oknum oknum seperti ini. Banyak masyarakat yang menjadi korban jika hal ini diteruskan biarkan Bagaimana dengan rakyat jelata atau kecil yang tidak mengerti hukum.
Keputusan pengadilan negeri ini agar dikaji kembali. PN Kota Bekasi dalam mediasinya dengan pihak penggugat pernah meminta untuk membayar RP. 500.ribu per hari selama lebih dari 2 tahun dan Rp. 400 juta untuk mengganti kerugian penggugat jika tidak mau di eksekusi tetapi dirinya tidak mau . Tanah ini tidak pernah ada sengketa sejak awal dibeli karena surat suratnya lengkap.
Beliau akan naik banding ke MA agar keputusan PN Kota Bekasi dikoreksi, kasus ini menjadi contoh haknya dizolimi.
PN Kota Bekasi, seharusnya ikut membasmi dugaan adanya mafia tanah. Saya akan terus berjuang jihad untuk keluarga. sehingga semua pihak tahu termasuk Presiden RI.
Dalam eksekusi ini pihak pengadilan Negeri Kota Bekasi dipimpin oleh jurusita bapak Heriyanto dibantu oleh Polsek Jatiasih, Koramil Jatiasih, Camat Jatiasih, dan hadir juga Ketua RW dan bapak Surya.**(Jsy).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :