www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 5 Mei 2024
 
Lantik BPD se-Kecamatan Keritang
Bupati Inhil: Bisa bersinergi dengan Kades dalam membangun desa
Editor: | Selasa, 29-06-2021 - 12:12:43 WIB


TERKAIT:
   
 

Inhi, Riaukontras.com - Kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Keritang yang baru saja dilantik diharapkan dapat bersinergi dengan Kepala Desa dalam memajukan desa, demikian dikatakan Bupati HM.Wardan usai meresmikan 5 BPD Priode 2021-2027 yang ada di Kecamatan Keritang, Selasa (29/6/2021).

Peresmian yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kecamatan Keritang turut mendampingi Bupati, Kepala Dinas PMD, Kepala Bappeda, Kadis PUTR, Pejabat Eselon dilingkungan Pemkab Inhil, Camat serta Unsur Forkopincam Kecamatan Keritang, Kepala Desa serta tamu undangan lainnya.

Adapun nama 5 Desa yang diresmikan keanggotaan nya oleh Bupati HM.Wardan yaitu;  BPD Desa Kota Baru Sebrida, Kembang Mekar Sari, Kuala Keritang, Teluk Klasa dan Desa Sebrang Pengenaan yang di awali dengan pengambilan sumpah dan janji dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan.

Dalam sambutannya, bupati Inhil mengatakan, pengambilan sumpah dan janji Anggota BPD se-Kecamatan Keritang ini mengacu pada pasal 9 peraturan Daerah No.3 TH 2015 tentang BPD.

“Tentunya dengan momen yang baik ini diharapkan membawa kearah yang lebih baik lagi dan dapat melaksanakan amanah dan pekerjaan yang di percayakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dengan mempedomani perundangan yang berlaku,”ujar HM.Wardan

Sesuai dengan pasal 5 Peraturan Daerah No.3 TH 2015 disebutkan bahwa selaku wakil dari penduduk desa BPD berkedudukan sebagai lembaga yang berfungsi sebagai lembaga pembentuk peraturan Desa dan menjadi mitra Pemerintah Desa.

“Maka dari itu, Dalam pengelementasikan pada tugas kesehariannya dapat bersinergi menjalin hubungan yang baik antara BPD dengan Kepala Desa sebagai Pemerintahan  Desa. Serta menjalankan Fungsinya BPD sebagaimana tertuang dalam pasal 31 Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD,”kata Bupati Inhil yang terkenal agamis ini

Adv/Diskominfo Inhil

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Bupati Inhil: Bisa bersinergi dengan Kades dalam membangun desa
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved