www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 5 Mei 2024
 
Pemkab Inhil gelar penandatangan perjanjian kerjasama antar OPD
Editor: | Kamis, 05-08-2021 - 19:49:41 WIB


TERKAIT:
   
 

INHIL, Riaukontras.com - Guna mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan secara Nasional dan peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdupencapil) melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (5/7/2021).

PKS yang dilakukan ini bertempat di lantai 5 Aula Kantor Bupati Jl.Akasia No.1 yang disaksikan Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti didampingi Asisten I Setda Inhil antara Disdukcapil dengan 9 Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Inhil turut dihadiri Kepala Inspektorat dan beberapa Pejabat Eselon.

Adapun dasar pelaksanaan PKS ini yaitu; UU No.23 TH 2006  tentang administrasi kependudukan yang telah dirubah dengan UU 24 TH 2013 tentang perubahan atas UU No.23 TH 2006 tentang administrasi kependudukan, Permendagri No 102 TH 2019 tentang pemberian hak ases dan pemanfaatan data kependudukan serta Perda No 18 TH 2011.

Sedangkan maksud dan tujuan dilaksanakannya PKS ini adalah akses data perseorangan yang dapat dimanfaatkan dalam rangka verifikasi data, pemadanan Database penduduk masing-masing lembaga semakin akurat dan pemanfaatan data melalui penggunaan perangkat pembaca KTP-el guna verifikasi keaslian KTP-el yang ada.

Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti dalam arahannya mengatakan bahwa data kependudukan ini bisa digunakan untuk semua keperluan seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan hingga penegakan hukum yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik dengan tujuan mengamankan data kependudukan yang diakses agar tidak disalahgunakan.

“Maka dari itu perlu lembaga pengguna diikat ketat oleh Undang-undang maupun Permendagri dengan PKS. Dimana pada hari kita lakukan penandatangan perjanjian kerjasama antar OPD dalam hal ini di lakukan oleh Disdukcapil dengan OPD terkait,” kata H.syamsudin Uti.

Wabup juga mengatakan, bahwa pentingnya kerjasama pemanfaatan data kependudukan ia berharap kepada semua OPD yang terkait agar selalu kerjasama dalam pemanfaatan data kependudukan.

“Tentunya pada kesempatan ini saya mengharapkan kepada seluruh OPD dilingkungan Pemkab Inhil agar dapat melakukan kerjasama pemanfaatan data kependudukan sesuai dengan program yang ada di masing-masing OPD,” Ujar wabup H.syamsudin Uti,”

“kepada Disdupencapil selalu membuka dan memberikan pelayanan serta bimbingan teknis kepada OPD yang akan melakukan PKS,”sambungnya.

Wabup juga berpesan kepada Diskominfopers agar selalu membantu dalam hal memfasilitasi jaringan komunikasi data serta informasi untuk kelancaran jalannya kerjasama pemanfaatan data kependudukan.

“Untuk Diskominfopers agar kira dapat membantu dalam hal jaringan supaya pemanfaatan data kependudukan dapat berjalan lancar,”ucap H.syamsudin Uti yang akrab di panggil abah SU.

Terakhir beliau juga mengingatkan kepada seluruh OPD dimasa Pendemi Covid-19 in, harus bekerja lebih proaktif dan harus membuat masyarakat senang dan mudah dalam Mengakses data kependudukan.

Adv/ Diskominfo Inhil

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Inhil gelar penandatangan perjanjian kerjasama antar OPD
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved