www.riaukontras.com
| Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis | | Pujiyono Suwadi: HUT PERSAJA ke 73, Kejaksaan Hebat dan Humanis | | PAPDESI Sebut Mantan Asintel Kejati Riau Berpeluang Jadi Cawagubri | | Dalam Rangka Peringati HUT PERSAJA Ke-73, Kejati Riau Gelar Bakti Sosial
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 7 Mei 2024
 
Ketua DPD PWRI Riau Minta Anggaran Jasa Publiaksi 22 Miliar Tahun 2020 di Pemprov Riau di Usut Tunta
Editor: | Sabtu, 28-08-2021 - 19:50:16 WIB


TERKAIT:
   
 

Ketua DPD PWRI Riau Minta Anggaran Jasa Publiaksi 22 Miliar Tahun 2020 di Pemprov Riau di Usut Tuntas



PEKANBARU, (MPC) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Riau Feri Windria protes terkait anggaran Jasa Publiaksi sebesar Rp 22 Miliar lebih di Pemprov Riau tahun 2020 di usut tuntas oleh Kejati Riau dan Polda Riau.

Di tempat yang sama Ketua DPD SPRI Provinsi Riau Feri Siberani menjelaskan, sejauh ini Pemprov Riau melalui Kominfo selalu berkilah anggaran publiaksi sangat sedikit. Sabtu 28/8/2021.

Menurut Feri dan rekan - rekan sejawatnya di Kantor DPD SPRI Provinsi Riau saat mengadakan rapat koordinasi terkait sikap 17 Organsiasi Pers di provinsi Riau terhadap Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 yang kini menjadi polemik karena tidak berkeadilan dan cenderung "membunuh" ratusan perusahaan Pers di provinsi Riau.

,"Informasi ini kita ketahui dari LHP BPK RI perwakilan provinsi Riau tahun 2020 yang memang dapat dimiliki publik dengan cara-cara yang sah secara hukum, terutama awak media maupun LSM yang berfungsi sebagai lembaga kontrol atas penyelenggaraan pemerintahan daerah," sebut Feri Sibarani.

Dilanjutkannya, jumlah realisasi anggaran dana jasa Publikasi untuk tahun 2020 dengan 22 Miliar lebih, sangat fantastis, konon atas anggaran tersebut dibagi lagi kepada kategori media, dengan sepesifikasi untuk anggaran Media Cetak Rp 8,494.128.200 Miliar. Media Audio Visual Rp 3.669.098.000 Miliar. Media Online Rp 2. 802.178.000 Miliar. Jasa Publiaksi Luar dan dalam ruangan Rp. 7.665.479.199 Miliar.

Dari keterangan di atas adalah berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan provinsi Riau tahun 2020, hal yang sama juga terjadi pada tahun 2019 berjumlah Rp. 19.012.499.505 Miliar, namun lagi-lagi tahun tersebut tidak menunjukkan adanya anggaran sebesar itu, karena sejumlah pimpinan media di Pekanbaru kerap mendapatkan alasan dari pihak kominfo Riau, bahwa anggaran untuk media sangat sedikit.

,"Yang kita dengar dan kita ketahui, khususnya kita perusahaan media di Pekanbaru saat Koordinasi melalui Organsiasi Pers, mengatakan hampir semua mengakui bahwa sulitnya anggaran di Pemprov Riau, kominfo selama ini mengakui minim anggaran untuk jasa publiaksi di Pemprov Riau, ternayata ada puluhan miliar, ini bisa juga kita nilai sebagai pembohong publik," urai Feri.

Kemudian selain Feri Sibarani dari ketua DPD SPRI Provinsi Riau,  pendapat yang sama juga disampaikan oleh rekan sejawatnya, Romy dari DPD APPI Riau, mengatakan, dilihat dari jumlah anggaran dan realisasi puluhan miliar, seharusnya dilakukan secara lelang di LPSE, karena disebutkanya terkait dengan anggaran jasa publiaksi.

,"Selain realisasi  yang perlu di selidiki Kejaskaan, terkait proses kualifikasi perusahaan Pers yang meraup anggaran tersebut pun harus dibongkar aparat penagak hukum, karena ini menyangkut dana Negara sebesar puluhan miliar rupiah, ada aturan yang harus di ikuti dalam prosesnya,"jelas Romy.

Dalam menutup wawancaranya dengan awak media di kantor DPD SPRI Provinsi Riau, Feri Sibarani juga menyampaikan hal penting lainnya yakni jika anggaran sebesar itu di realisasikan oleh Pemprov Riau, maka menurutnya perlu di ketahui bagaimana mekanisme lelang kegiatan publikasi tersebut.

,"Kita tidak pernah tau terkait anggaran dan realisasi dana jasa publiaksi puluhan miliar ini, apalagi soal lelang kegiatannya. Dimana dan kapan puluhan miliar itu di lelang? Apakah belanja barang dan jasa tersebut dilakukan diluar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan?,"tanya Feri.


     (Raja Marpaung)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Ketua DPD PWRI Riau Minta Anggaran Jasa Publiaksi 22 Miliar Tahun 2020 di Pemprov Riau di Usut Tunta
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved