www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 27 April 2024
 
Pemberhentian Kepala Dusun II Desa Sifahando di Nilai Cacat Hukum
Editor: | Jumat, 06-08-2021 - 09:48:20 WIB


TERKAIT:
   
 

Nias Utara, Riaukontras.com - Pemberhentian Efori Gea sebagai kepala Dusun II Desa Sifahandro Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara dinilai cacat hukum, berdasarkan Surat Keputusan kepala Desa Sifahandro dengan Nomor : 141/18/DS/VI/TAHUN 2021 tertanggal 28 Juni 2021, tentang Pemberhentian Kepala Dusun II Desa Sifahandro, tanpa ada Rekomendasi Camat Sawo dan tidak sesuai dengan peraturan dan Regulasi yang ada.

Surat Kepala Desa Sifahandro Permintaan Rekomendasi Pemberhentian kepala dusun II kepada Camat Sawo tertanggal 21 Juni 2021 dan Surat Keputusan kepala Desa Sifahandro tertanggal 28 Juni 2021 tentang Surat Pemberhentian Kepala Dusun II hanya 5 hari Kerja ini benar - benar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepala desa terlalu memaksakan diri tanpa menunggu rekomendasi dari camat sawo kepala Desa langsung melakukan pemberhetian, ungkap Efori

Efori Gea menjelaskan bahwa, Surat Peringatan (SP) ke - I dan II, belum di berikan kepada saya oleh Kepala Desa Sifahandro. Langsung SP ke - III tertanggal 23/5/2021, dengan nomor  140/119/DS/V/2021, dan tuntutan yaitu : (a). Demi lancarnya Pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat Dusun II, (b). Demi berfungsinya balai Dusun II, (c). Sesuai  dengan keluhan masyarakat Dusun II yang menginginkan Kepala Dusun II untuk mengadakan pertemuan/rapat Dusun di balai Pertemuan Dusun II, (d). Mengingat beberapa kali telah di berikan teguran secara musyawarah khusus Pemerintah Desa yang di buktikan dengan berita acara, (e). Sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai Perangkat Desa yakni melaksanakan tugas - tugas kedinasan lain yang di berikan oleh atasan. Dan surat peringatan (SP) ke- III sudah saya klarifikasi/ sanggah pada tanggal 24/5/2021 kepada Camat Sawo yaitu :

1. Bahwa SP- I dan II seperti yang di tuangkan dalam Berita Acara pertemuan No. 140/119/DS/V/2021, pada tanggal 23/5/2021 itu tidak benar dikarenakan bahwa saya tidak pernah menerima SP-I dan II dari Kepala Desa Sifahandro, sehingga SP-III yang di keluarkan oleh kepala Desa Sifahandro Cacat Hukum dan tidak sesuai alur yang berlaku dan Bersifat Diskriminatif,

2. Mengenai penugasan saya untuk berkantor di balai pertemuan Dusun II, juga bersifat Diskriminatif dan terlalu/terkesan memaksakan di karenakan Kepala Desa hanya memaksakan kehendak nya kepada saya sebagai kepala Dusun II sementara tidak di berlakukan kepada kepala Dusun I di karenakan sebagai Abang kandung Kepala Desa sendiri,

5. Setiap saya berkantor di kantor Desa dalam menjalankan tugas dan tupoksi saya sebagai kepala Dusun, kepala Desa dan sekretaris Desa tidak memberikan kepada saya Daftar Hadir untuk saya tanda tangani dan menjadi dasar dalam mengeluarkan keputusannya bahwa saya seakan tidak pernah berkantor dalam menjalankan tugas saya sebagai kepala Dusun II.

Lanjut Efori Gea menjelaskan kepala Desa Sifahandro memberikan kepada saya Surat Teguran I tertanggal 31/5/2021, dengan No. 140/128/DS/V/2021 dan saya terima tanggal 4/6/2021 di rumah saya (malam).

Teguran ke-II tertanggal 7/6/202, dengan No. 140/132/DS/VI/2021 dan saya terima tanggal 7/6/2021 di kantor Desa Sifahandro, dan

Teguran ke-III tertanggal 14/6/2021, dengan No. 140/147/DS/VI/2021 dan saya terima pada tanggal 15/6/2021 di kantor Desa Sifahandro, dengan dasar dan tuntutan Kepala Desa Sifahandro dari Teguran ke- I sampai teguran ke- III berbunyi :

1. Peraturan  Daerah nomor 13 tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Daerah nomor 3 tahun 2017 tentang Perangkat Desa yakni ; (a). melaksanakan pendataan di masing-masing wilayah Dusun (Profil Desa). (b). Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan Wilayah.

2. Sebagai di maksud pada pasal 22 ayat (3) dalam hal perangkat Desa tidak melaksanakan tugas di kenakan sanksi administratif oleh kepala Desa.

3. Sesuai dengan yang tertera pada pasal 21 huruf (a). Merugikan kepentingan Umum, huruf (c).  Menyalahkan gunakan wewenang, tugas, hak dan/kewajibannya, huruf (d). Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga/golongan masyarakat tertentu, huruf (e) melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa, huruf (h). Merangkap jabatan lain yang telah di tentukan perundang - undangan, huruf (f). Meninggalkan tugas selama 60 hari berturut - turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat di pertanggung jawabkan.

Dan saya sudah buat Sanggahan atas teguran ke - 1 sampai teguran ke- 3 dan surat pemberhentian dengan nomor : 141/18/DS/VI/TAHUN 2021 tertanggal 28/6/2021: yaitu :
1. Bahwa dasar Hukum pemberhentian yang di lakukan kepala Desa Sifahandro terhadap saya tidak memiliki landasan Hukum yang kuat apabila di dasari atas surat peringatan ke I dan II belum di berikan kepada saya, seperti yang telah di tuangkan dalam Berita Acara Pertemuan pada tanggal 23/5/2021 No.140/119/DS/V/2021, itu tidak benar dikarenakan bahwa saya tidak pernah menerima SP-I dan II dari Kepala Desa Sifahandro, sehingga SP-III yang di keluarkan oleh kepala Desa Sifahandro adalah Cacat Hukum dan tidak sesuai alur aturan yang berlaku dan Bersifat Diskriminatif.
Contoh nya surat Peringatan SP ke I dengan nomor : 140/024/DS/I/2020 tertanggal 23/1/2020, ini tidak benar dan tidak sesuai karena surat yang saya terima pada tanggal 23/1/2020 dengan nomor: 140/040/DS/I/2020 tersebut adalah Perihal : Pengaktifan Kantor balai Dusun II, dan Surat Peringatan (SP) ke-II yang telah di layangkan Kepala Desa Sifahandro saya juga tidak pernah saya terima sama sekali dan hal ini bersifat mengada-ngada.

2. Mengenai penugasan saya untuk berkantor di balai Dusun II, perlu saya jelaskan bahwa tidak pernah di berikan surat tugas kepada saya atas nama : Efori Gea oleh Kepala Desa Sifahandro berkantor di Dusun II, karena Kantor Dusun II tidak ada, dan juga bersifat Diskriminatif dan terlalu/terkesan memaksakan di karenakan Kepala Desa hanya memaksakan kehendak nya kepada saya sebagai kepala Dusun II sementara tidak di berlakukan kepada kepala Dusun I di karenakan sebagai Abang kandung Kepala Desa sendiri.

3. Setiap saya berkantor di kantor Desa dalam menjalankan tugas dan tupoksi saya sebagai Kepala Dusun, kepala Desa dan sekretaris Desa tidak memberikan kepada saya Daftar Hadir untuk saya tanda tangani dan menjadi dasar dalam mengeluarkan keputusannya bahwa saya seakan tidak pernah berkantor dalam menjalankan tugas saya sebagai Kepala Dusun II.

4. Berdasarkan dari teguran ke-1 sampai ke-III dan surat pemberhentian saya dari Kepala Desa Sifahandro pada Alinea ke-3 (memperhatikan)  pada pasal 21 yaitu :

huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, huruf j dan huruf k. Semua yang di tuduhkan kepada saya semua pasal / huruf di atas, saya menyatakan bahwa tidak pernah melakukan tindakan seperti : merugikan kepentingan Umum, tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat, meresahkan masyarakat, menyalahkan gunakan wewenang, melanggar sumpah janji jabatan, rangkap jabatan lain yang di tentukan perundang - undangan dan tidak pernah meninggalkan tugas selama 60 hari berturut turut, maka saya menyatakan bahwa semuanya itu tidak benar, tidak pernah saya lakukan dan tidak pernah melanggar, Tidak  pernah saya melalaikan tugas dan lain - lain semua nya itu sebuah FITNAH dari Kepala Desa Sifahandro terhadap saya.

Keputusan Kepala Desa Sifahandro Nomor : 141/18/DS/VI/2021 tanggal 28/6/2021 tentang Pemberhentian Efori Gea sebagai Kepala Dusun II Desa Sifahandro dan sudah saya membuat surat Keberatan/Sanggahan atas pemberhentian saya pada tanggal 5/7/2021 kepada Kepala Desa Sifahandro, namun sampai sekarang tidak ada balasan. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 77 ayat 4 dan 5 berbunyi:
Ayat (4) "Badan dan/atau pejabat Pemerintahan menyelesaikan Keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja,"
Ayat (5) "Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan Keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) keberatan di anggap di KALBUKAN.

Hal ini perbuatan Budiman Alim Gea yang, benar'- benar tidak sesuai dengan peraturan dan Regulasi yang ada dan tidak bersifat manusiawi, moral, perbuatan yang tidak terpuji ini di tengah tengah masyarakat menyudutkan saya, dan merugikan saya yang selalu membuat peraturan sendiri atau mengada Ngada. Saya sebagai Kepala Dusun II Desa Sifahandro. Dan saya mohon kepastian hukum, minta keadilan

Menurut Efori bahwa, Kades Budiman Alim Gea sebelumnya sudah ada Niat jahat nya, pada tanggal 22/3/2021, pernah mengancam saya, memaksa menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp 6000 salah satu Poin no. 6 yang berbunyi : Jika ternyata tugas dan fungsi jabatan saya tidak terlaksana sebagaimana di harapkan seperti di uraikan di atas, maka saya tidak keberatan jika terjadi tindakan pemutusan hubungan kerja dari atasandalam Desa, demi kelancaran kepentingan pelayanan masyarakat umum Desa Sifahandro Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara". Saya selaku kepala dusun II tidak mau menandatangani karena bersifat mengikat dan merugikan saya, maka Budiman Alim Gea mengancamnya, mengatakan "baik  di sini kita nanti dengan suara keras dan wajah "EMOSI". Surat pernyataan tersebut tidak ada dasar hukumnya.


Red

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pemberhentian Kepala Dusun II Desa Sifahando di Nilai Cacat Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved