www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Mengundang Kerumunan Warga, Ketua RW 18 Pasar Baru Panam Langgar Surat Edaran Walikota Tentang PPKM
Editor: | Kamis, 05-08-2021 - 09:24:34 WIB


TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, RIAUKontraS.com - Walikota Pekanbaru, H. Firdaus, ST,MT telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17/SE/SATGAS/2021 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Yang artinya, masyarakat sipil maupun perangkat daerah mulai dari tingkat RT, RW, Lurah dan Camat harus menjalankan dan melaksanakan SE tersebut tanpa terkecuali.

Dimana, tujuannya untuk memutus penularan mata rantai virus Covid-19. Akan tetapi, SE Walikota Pekanbaru tersebut tidak berlaku untuk Ketua RW 18 Pasar Baru Panam, Kota Pekanbaru.

Dari pantauan awak media, Rabu, (04/08/2021), Ketua RW 18 Pasar Baru Panam bernama Yurni Elok, mengadakan rapat pemilihan Ketua Forum Pedagang Pasar Baru Panam (FPPBP) yang mengundang terjadinya kerumunan. Dan yang paling disayangkan adalah, hampir semua pedagang yang hadir dan beberapa perangkat Pemerintah seperti Ketua RT, tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai dengan anjuran Pemerintah.

Masih dari pantauan awak media, pedagang dan ada anak kecil serta beberapa Ketua RT, yang total berjumlah kurang lebih 40 orang, hampir semuanya tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Tentu ini sangat membahayakan, dan dapat menyebabkan terjadinya cluster baru di tengah situasi pandemi ini. Apa lagi, daerah Panam termasuk Zona Merah.

Dalam SE Walikota Pekanbaru Nomor 17/SE/SATGAS/2021 pada Poin Ketiga huruf G dijelaskan, Pelaksanaan kegiatan pada sektor "Pasar Tradisional, Pedagang Kaki Lima, Toko Kelontong, Agen/Outlet Voucher, Barbershop/Pangkas
Rambut, Laundry, Pedagang Asongan, Pasar Loak, Pasar Burung/Unggas, Pasar Basah, Pasar Batik, Bengkel Kecil, Cucian Kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan Prokes ketat memakai Masker, mencuci tangan dan menggunakan Handsanitizer.

Menariknya, dalam kerumunan itu hadir pula dari pihak Pemerintah Kota Pekanbaru dalam acara tersebut, antara lain, dihadiri oleh Kepala UPTD Pasar, Ali Amrah.

Atas kerumunan dan kehadiran Kepala UPTD  tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Hendra menyampaikan, bahwa kedatangan Kepala UPTD sebagai undangan. Acara tersebut, bukan kita yang mengadakan melainkan mereka.

"Kepala UPTD sebagai tamu undangan, dan acara tersebut mereka yang mengadakan, pihak penyelenggara," kata Hendra menjawab pertanyaan awak media via telpon genggam.

Kemudian, awak media bertanya kembali kepada Hendra, apa tidak ada sanksi untuk penyelengara atau Ketua RW 18 yang telah melanggar SE Walikota terkait PPKM Level 4 terkait kerumunan dan melanggar Prokes.

Hendra menyampaikan, Pemerintah akan tegas dan akan memberikan sanksi bagi yang melanggar. Apa lagi, sekarang ini Pemerintah melalui Satgas Covid-19 selalu menghimbau kepada masyarakat untuk patuhi Prokes.

"Kita akan panggil besok, Kamis, (05/08/2021) untuk klarifikasi. Jika, terbukti melanggar akan ada sanksi dan teguran yang akan diberikan," singkat Hendra. (Tim)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Mengundang Kerumunan Warga, Ketua RW 18 Pasar Baru Panam Langgar Surat Edaran Walikota Tentang PPKM
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved