www.riaukontras.com
| Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan | | Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 7 Mei 2024
 
DUMAI - Praktek pembalakan liar atau penebangan liar kembali marak di kawasan Bulu Hala dan Senepis
Editor: | Minggu, 18-07-2021 - 15:39:07 WIB


TERKAIT:
   
 

Praktek Pembalakan Liar Kembali Marak Di Kecamatan Sungai Sembilan Dumai, Sepertinya Aman-Aman Saja



DUMAI - Praktek pembalakan liar atau penebangan liar kembali marak di kawasan Bulu Hala dan Senepis, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Kabar terkini di dapat awak media ada sekitar 11 orang pelaku penebangan liar (ilegal logging) yang bebas beraksi tanpa tersentuh aparat penegak hukum, antaranya adalah SUT, AN, PO, SI, SUH, AR, HE, AG.

Agar kegiatan perbalakan liar mereka atau disebut juga dengan ilegal logging berjalan aman ditunjuk seseorang inisial R mengurus dan berkoordinasi dengan pihak-pihak tertentu. Oleh R setiap pelaku ilegal logging tadi dipunggut biaya sebesar Rp.100.000/Ton. Nantinya oleh R uang tersebut diduga dibagi-bagikan kepihak yang meminta uang agar kegiatan haram tersebut berjalan aman dan lancar.

Informasi didapat awak media dari sumber terpercaya setiap malam ada sekitar 200 Ton kayu hasil pembalakan liar diangkut dari kawasan Hutan di Bulu Hala dan Senepis di Kecamatan Sungai Sembilan. Kayu-kayu tersebut dimuat kedalam Gerobak besar dan ditarik menggunakan Mobil Daihatsu Taft atau Rocky menuju gudang-gudang penyimpanan.

Mengherankan awak media adalah praktek perbalakan liar yang begitu marak, sepertinya aman-aman saja dan tidak tersentuh hukum. Padahal jerat Pidana siap menanti yaitu Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tahun 1985 tentang Perlindungan Kehutanan dan Pasal 78 Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Salah seorang Tim Media mencoba menghubungi Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Sungai Sembilan, AKP Rinaldi Situmeang, SH melalui pesan WhatsAap Sabtu malam (17/07/2021) terkait maraknya kembali praktek ilegal logging di Wilayah Hukum Polsek Sungai Sembilan. Serta  mempertanyakan R sosok yang disebut-sebut pengurus Ilegal logging, dan tidak lupa Tim Media kirimkan juga gambar kayu yang di rakit di Hutan dan ditarik dengan Gerobak didarat. Namun hingga berita ini terbit Kapolsek Sungai Sembilan belum membalas pesan WhatsAap salah seorang Tim Media.***(Tim Media)

(Raja Marpaung)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • DUMAI - Praktek pembalakan liar atau penebangan liar kembali marak di kawasan Bulu Hala dan Senepis
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved