www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 27 April 2024
 
Langsa
Edar Sabu, Tiga Wanita Diamankan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa
Editor: Muhammad Abubakar | Minggu, 30-05-2021 - 17:17:16 WIB


TERKAIT:
   
 

LANGSA, RIAUKontraS.com - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa mengamankan tiga orang tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu, Jum'at 28 Mei 2021 sekira pukul 23.00 Wib.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Azis Rachman, Minggu (30/5) menyebutkan, ketiga tersangka semuanya perempuan, masing masing FM Binti S TS (30 tahun) warga Dsn. Setia Gp. Sidorejo Kec. Langsa Lama.

"P alias ICI Binti CH (31 tahun) warga Dsn. I Gp. Daulat Kec. Langsa Kota, dan NF Binti Y (30 tahun) warga Gp. PB Blang Pase Kec. Langsa Kota.

Bersama tersangka, juga diamankan barang bukti berupa 10 paket Sabu dengan berat keseluruhan 3,50 Gram, 1 plastik klip, 4 plastik kosong, 1 kotak permen merk Happydent, 1 unit timbangan digital warna putih, 1 unit HP merk Vivo warna putih, 1 unit HP merk Iphone warna gold, 1 unit HP merk Xiaomi warna gold, 1 unit Sepmor merk Suzuki Satria FU warna hitam tanpa No. Pol, dan uang tunai 50.000,-.

Penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat warga Gp. Sidorejo Kec. Langsa Lama yang sudah resah terhadap aktivitas di sebuah rumah di daerah tersebut yang sering berkumpul orang-orang untuk melakukan transaksi jual beli Sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa dan pada hari dan tanggal tersebut dilakukan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksud.

Di depan rumah di amankan 3  orang tersangka, saat dilakukan pemeriksaan terhadap FM Binti STS selaku pemilik rumah ditemukan 10 paket Sabu dalam saku pakaian.

Menurut pengakuan dari tersangka, barang haram tersebut didapat dari B yang sudah menjadi DPO,seharga RP 1.500.000.

Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa, untuk penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Muhammad Abubakar

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Edar Sabu, Tiga Wanita Diamankan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved