www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 5 Mei 2024
 
Pekerjaan Jalan Sorek-Desa Petung 2020 Belum Selesai, Lsm Gerak Laporkan Kepada Penegak Hukum
Editor: | Minggu, 11-04-2021 - 22:21:10 WIB


TERKAIT:
   
 

Pelalawan, Riaukontras.com - Peningkatan jalan poros sorek - Desa Petung Kecamatan Pangkalan Kuras kabupaten Pelalawan (Pekerjaan Rijid) tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp. 7.826.772.273, hingga April 2021 belum selesai dikerjakan oleh kontraktor CV. Cahaya Gunung Agung.

Pekerjaan dilapangan ada 200 meter lagi Rijid tidak dikerjakan oleh kontraktor, berdasarkan hasil investigasi DPD LSM Gerakan rakyat anti korupsi indonesia Riau (LSM GERAK - INDONESIA RIAU) pada tanggal 11/04/2021.

Menurut Emos Gea Ketua Lsm Gerak Riau, dilapangan masih banyak pekerjaan belum selesai dilapangan, padahal kontrak telah berakhir Desember 2020, terlihat bobot pekerjaan diakhir kontrak kurang lebih 50%, seharusnya kontraktor pelaksana diberikan sanksi berat, seperti pemutusan kontrak, di black Lits dan perusahaannya dimasukkan ke kota Hitam dan dicairkan uang jaminan 5%. Jelas Emos ketika wartawan ini meminta tanggapannya pada minggu, 11/04/2021 dikantornya.

Emos menegaskan bahwa terkait permasalahan ini, kita dari Lsm Gerak Riau segera melaporkan kepada penegak hukum yang ada di provinsi Riau. Kita menduga ada indikasi pengurangan Volume dan kerugian Negara dalam kegiatan tersebut. Tegas Emos

Ketika wartawan konnfimasi kepala Dinas PUPR Kab.Pelalawan dikantornya pada kamis, 08/04/21, membenarkan bahwa pekerjaan tersebut belum selesai, dan kontraktor masih mengerjakan dilapangan, intinya kontraktor susah dibilangin, bahkan proyek tersebut sudah dilelang sebelum saya menjadi Plt kadis PUPR Ujarnya.

Ketika ditanya sanksi apa yang diberikan kepada kontraktor CV. Cahaya Gunung Agung yang bekerja tidak profesional, kadis mengatakan kita telah memberi adendum selama 50 hari kalender, namun diakhir adendum pun kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya dan kita denda mereka 1000/mil dengan sisa hasil anggaran.

Ditempat yang sama, Alwis PPK pada Proyek tersebut mengatakan bahwa pekerjaan akan dilanjutkan kembali oleh kontraktor, ada 200  meter yang belum selesai dikerjakan hanya saja mereka kita berikan bayar denda 1000/mil dengan sisa anggaran. Pekerjaan mereka telah kita bayarkan 90%, tutup Alwis.


Made

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pekerjaan Jalan Sorek-Desa Petung 2020 Belum Selesai, Lsm Gerak Laporkan Kepada Penegak Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved