Langsa
Barter Hutang Rp 300.000, 10 Remaja Gilir Paksa Siswi SMA di Langsa
Editor: Muhammad Abubakar | Rabu, 31-03-2021 - 11:58:12 WIB
LANGSA, RIAUKontraS.com - Mental generasi muda di Kota Langsa, Aceh sudah mulai rusak. Pasalnya 10 dari 12 remaja berumur 18 hingga 19 tahun dan satu orang pelaku masih dibawah umur tega melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur.
Korbannya, sebut saja Melati (16 tahun) siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Langsa harus rela dirudapaksa oleh pelaku karena dibarter hutang Rp 300.000 oleh MRA yang merupakan teman korban di sebuah rumah kosong masih dalam kawasan Kota Langsa Provinsi Aceh, pada Selasa (16/03/2021) malam.
Terungkap, bermula saat teman korban yang juga pelaku MRA meminjam uang kepada pelaku pertama MS Rp 300.000 namun tidak mampu membayar.
Kemudian pelaku pertama MS terus menagih dan mendesak MRA untuk segera melunasi hutangnya sehingga terjadilah negosiasi dan muncul niat jahat dari teman korban Melati yang berinisial MRA.
Sehingga MS meminta kepada MRA untuk dibarter dengan cewek.
"Kemudian MRA mengajak Melati (nama samaran) kesalah satu rumah kosong masih dalam wilayah Kota Langsa yang telah ditunggu oleh tersangka MS.
Usai dirudapaksa di rumah kosong korban lagi lagi diantar ke tempat pelaku selanjutnya yang sudah menunggu ditempat kejadian kedua dan tempat kejadian perkara yang ketiga yang sudah ditunggu oleh teman-teman pelaku.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, Rabu (31/03/2021) kepada wartawan mengatakan, semua pelaku berjumlah 12 orang, 1 orang masih di bawah umur dan 2 orang lagi tidak melakukan pemerkosaan hanya ikut membantu meminjam sepeda motor kepada pelaku.
Dari jumlah tersebut, 1 orang pelaku masih diburu (DPO) karena melarikan diri, sedangkan 2 pelaku lainnya dijadikan saksi karena ikut meminjam kan sepeda motor untuk antar jemput korban dari satu lokasi kelokasi lainya yang dijadikan tempat rudapaksa oleh pelaku yang kesemuanya masih remaja berusia 18 hingga 19 tahun.
Pelaku di jerat dengan pasal 47 sub pasal 46 Dan atau pasal 50 sub pasal 48 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat sub pasal 55 KUHPidana sub Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman 200 bulan penjara. Khussus bagi pelaku yang masih dibawah umur hukumannya 1/3 dari hukuman pelaku dewasa.
"Untuk tersangka yang melarikan diri, Kapolres Langsa mengharapkan kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri.
Penulis: Muhammad Abubakar
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :