www.riaukontras.com
| Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan | | Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 7 Mei 2024
 
Kurang Dari 24 Jam, Polsek Bukit Kapur Amankan Seorang Pelaku Curanmor
Editor: | Senin, 15-03-2021 - 11:52:02 WIB


TERKAIT:
   
 

Kurang Dari 24 Jam, Polsek Bukit Kapur Amankan Seorang Pelaku Curanmor

DUMAI -  Aparat Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) R2. Tak tanggung-tanggung, kurang dari 24 jam sejak kejadian Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur telah berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti, Minggu (14/03/2021).

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, S.I.K menjelaskan, saat dilakukan pengecekan urine terhadap tersangka Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), diketahui bahwa tersangka Positif mengkonsumsi Narkotika.

"ZR Alias SL (35) tersangka Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil diamankan kurang dari 24 jam usai melancarkan aksinya mencuri Sepeda Motor yang terparkir diteras tempat usaha Pangkas Rambut Jalan Soekarno - Hatta RT. 002 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur," jelas Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, S.I.K, Senin (15/03/2021).

Bersama tersangka ZR Alias SL (35), lanjut Kapolsek Bukit Kapur, turut diamankan barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario BM 5850 HA beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik Korban.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," pungkas Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, S.I.K.

(Raja Marpaung)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kurang Dari 24 Jam, Polsek Bukit Kapur Amankan Seorang Pelaku Curanmor
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved