www.riaukontras.com
| Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Oknum ASN Pemkab Bintan, Disinyalir Caloi Pengurusan Izin IMB
Editor: | Senin, 08-03-2021 - 19:26:08 WIB


TERKAIT:
   
 

Bintan, Riaukontras.com - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di pemerintahan Kabupaten Bintan di Pelayanan Terpadu satu pintu ( PTSP) , diduga mencari keuntungan sepihak dan melakukan Gratifikasi dengan salah seorang pengusaha kapal dikecamatan Bintan Timur, kijang.

Diduga oknum ASN tersebut, mencaloi pengurusan perizinan IMB beberapa Unit Ruko serta meng"amini aktivitas penimbunan Lahan diduga Hutan Mangrove.

Tercium nya  aroma busuk ini, saat media sedang melakukan  peliputan dilapangkan pada , pembangunan lima unit ruko diatas lahan Timbun milik seorang pengusaha kapal, dijalan Keke Kelurahan sei Nam kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.Kamis,18/2/21.

Along pengusaha kapal"menyebut nama seorang pegawai PTSP Bidang Pengawasan berisial "R" yang mengurus perizinan IMB Ruko miliknya.

"Dari bulan 10 tahun 2020 sampai sekarang tidak siap, makanya yang ngurus IMB di PTSP dibagian pengawasan namanya "R", kalau abg mau konfirmasi silakan tanyakan ke dia saja, jawab Along,

Dengan bukti yang ada padanya , transfer sejumlah dana ke R, namun Along tidak menyebutkan berapa nilai dana yang telah ditransfernya.

Along juga, membantah telah melakukan penimbunan Lahan Mangrove melainkan mengikat tanah, karena dasar tanah sudah ada 'jelasnya.

Dilain pihak camat Bintan Timur dan dihari yang sama" M.Sopian mengharapkan , secara lisan untuk sementara pembangunan ruko milik Along , dihentikan karena izin IMB belum ada, supaya jangan ada miskomunikasi lagi.

Dan secara kedinasan  kecamatan akan menyurati Along, agar pembangunan segera dihentikan menunggu proses perizinan .ucap sopian.


Terkait hal tersebut, inisial "R"saat dihubungi belum dapat terkonfirmasi dan melalui pesan Whats"App nya dia belum membalasnya.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, termasuk pada sanksi hukuman berat berupa pemecatan,yang tertuang pada pasal 7 ayat (4) termasuk pada pelanggaran terhadap larangan yaitu:

1. menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1;

2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2;

3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka

4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 4;

5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;

6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;

7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 7;

8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 8;

9. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 10, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

10. menghalangi berjalannya tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 11, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;

11. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 12 huruf d;

12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 13 huruf a; dan

13. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf b .



Editor.Tim/ Gawat Kepri

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Oknum ASN Pemkab Bintan, Disinyalir Caloi Pengurusan Izin IMB
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved