Pelalawan, RIAUKontraS.com -Sungguh sangat disayangkan etika baik selaku ketua team ( empat 4 ) lapangan bidang pemeriksaan pekerjaan di dinas Inspektorat kabupaten pelalawan,Sabtu,06/02/2021.
Keterangan photo yang termuat diatas,Khairul selaku ketua team ( empat 4 ) tersebut yang berdinas baju putih posisi berdiri, yang posisi duduk santai,bapak Richard Simanjuntak kepala Biro Koran Tekad Kabupaten Pelalawan,
Juga selaku ketua organisasi wartawan, Ikatan Penulis Dan Jurnalis Indonesia ( IPJI ) Kabupaten Pelalawan.
Setelah memberikan tanda jempol empat lewat pesan WhatsApp nya, Khairul tersebut tampaknya “meradang”, terbukti, dalam pesan berikutnya, Khairul melanjutkan dengan kata-kata, hebat ya penipuan mu, tanpa ijin kau muat fotoku di media.
Khairul mungkin lupa, bahwa kedatangan wartawan ke kantor inspektorat pada Rabu 03/02-2021 dalam rangkaian melakukan tugas investigasi liputan.
Tugas investigasi liputan jurnalistik ini terkait layangan Surat konfirmasi Biro Koran tekad kabupaten Pelalawan ke Desa pematang tinggi, kecamatan Kerumutan, kabupaten Pelalawan, Riau pada Kamis,28/02-2021.
Ketika wartawan tekad menyambangi kantor Desa pematang tinggi, Selasa 02/02-2021. Kepala desa pematang tinggi ( Andi Agus )menjawab konfirmasi wartawan dengan sekenanya saja, dan meminta wartawan,” kalau kurang puas dengan penjelasan kita, silahkan menghubungi inspektorat, namanya ibu Ledi untuk diberikan penjelasan”, itu yang disampaikan ibu Ledi, sebut Agus menirukan penyampaian ibu Ledi yang merupakan anggota Tim yang memeriksa pekerjaan desa pematang tinggi.
Sesuai arahan ibu Ledi, bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan jika jawaban pihak Desa tidak memuaskan, silahkan menghubungi inspektorat atau datang ke Inspektorat.
Mendapat arahan ibu Ledi agar wartawan datang ke inspektorat agar diberikan penjelasan,sehingga pada Rabu 03/02-2021 wartawan menyambangi kantor inspektorat kabupaten pelalawan yang berada dikawasan bhakti praja pangkalan kerinci.
Namun, ketika wartawan menanyakan penjelasan apa yang akan diberikan oleh pihak inspektorat terkait surat konfirmasi Biro Koran tekad, Khairul, ketua Tim empat bukan memberikan penjelasan terkait surat konfirmasi Biro Koran tekad, malahan Khairul beralasan, bahwa dirinya tidak berhak memberikan jawaban tanpa persetujuan pimpinannya, ujar Khairul.
Padahal sebelumnya anggota tim empat ibu Ledi mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menemui wartawan karena tidak ada ditempat. ” Saya sudah sampaikan kepada Pak Khairul sebagai ketua Tim, saya yang akan memberikan penjelasan kepada wartawan terkait surat konfirmasi nya atau Pak Khairul? katanya bapak itu saja sebagai ketua Tim” imbuhnya.
Wartawan yang menanyakan kepada Khairul, apa kaitan antara surat konfirmasi wartawan ke pihak desa, lalu inspektorat kabupaten pelalawan yang akan memberikan penjelasan?
Khairul beralasan, bahwa pihaknya yang telah memeriksa pekerjaan desa pematang tinggi.Lalu wartawan kembali memperjelas,apakah setiap kegiatan desa, instansi pemerintah lainnya, inspektorat yang akan menjawab setiap konfirmasi dari wartawan atau LSM? Khairul membenarkan nya dengan alasan “aturannya seperti itu”, katanya.
Ditanyakan aturan dimana yang dimaksud? Dalam aturan kerjasama empat kementerian, sambungnya. Ditanyakan kapan dibuatnya aturan itu? “Khairul mengatakan tepatnya ia lupa, kalau tidak tahun 2017 mungkin tahun 2018”, ujar Khairul.
Menimpali penyampaian Khairul yang mengatakan bahwa pihaknya yang akan menjawab setiap konfirmasi dari LSM maupun pihak media. Wartawan telah mengingatkan, ada ratusan jumlah Desa yang ada di kabupaten Pelalawan dan ada berapa jumlah OPD, bagaimana bisa inspektorat yang akan memberikan penjelasan atau jawaban, kembali Khairul berdalih, ya itulah aturan nya.
Penelusuran wartawan koran Tekad, tidak ada peraturan yang mengatur bahwa inspektorat yang menjadi corong atau seperti Humas Desa atau instansi pemerintah lainnya. Yang ada, tahun 2018 kesepakatan bersama (MOU) Aparat Pengawas internal pemerintah (APIP) dangan aparat penegak hukum ( APH ) dalam menangani pengaduan masyarakat ( Dumas).
Hal yang sama juga disampaikan oleh praktisi Hukum Hendri Siregar SH, mengatakan “tidak benar kalau inspektorat yang menjawab atau memberikan penjelasan setiap konfirmasi LSM maupun media”.
Editor : Richard Simanjuntak.
Sumber : Koran Tekad Co.id.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :