www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 5 Mei 2024
 
Pemusnahan BMN Di Duga Tidak Sesuai Prosedur, Klarifikasi BC Tembilahan Malah Berbeda - Beda
Editor: Indra | Jumat, 15-01-2021 - 16:20:26 WIB


TERKAIT:
   
 

Tembilahan, RIAUkontraS.com – Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang digelar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan di duga tidak sesuai prosedur.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan di Kantor BC Tembilahan pada 26 November 2020 tersebut di duga tidak sesuai dengan aslinya.

Total sebanyak 24 juta batang rokok yang dimusnahkan hanya dilakukan beberapa hari oleh pihak panitia pelaksana Bea Cukai Tembilahan.

Berdasarkan info yang beredar di lapangan, oknum BC Tembilahan di duga kuat menggelapkan barang bukti rokok hasil sitaan.

Dugaan kebenaran informasi ini pun semakin menguat setelah pernyataan Humas Bea Cukai Tembilahan dan Koordinator Pelaksana Tugas II berbeda – beda.

Humas BC Tembilahan Rustam Efendi yang membantah informasi ini menyatakan jika pemusnahan BMN tersebut sudah berlangsung sekitar 3 pekan sebelum kegiatan seremonial pemusnahan.

Menurutnya, setelah pelaksanaan kegiatan pemusnahan pada 10 – 26 November 2020, barang di angkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menggunakan truk Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Inhil.

“Pengangkutan ke TPA di mulai Kamis setelah seremonial sampai Jumat sore atau malam. Saat proses perusakan selalu diawasi oleh koordinator pelaksana tugas dan banyak CCTV kantor, sehingga tidak akan bisa menyelundupkan BMN tersebut, apalagi untuk dijual,” tuturnya.

Sementara itu menurut Koordinator Pelaksana Tugas II, Noperi Arifon, selesai kegiatan pengangkutan barang hasil pemusnahan hanya sampai Jumat (27/11/20) sekitar pukul 03.00 WIB subuh.

“Selesai pengangkutan jam 3 atau jam 4 subuh kita awasi pembuangan sampahnya, pagi kantor sudah bersih. Enam mobil DLHK kita pakai,” sebutnya.

Dugaan penggelapan ini semakin menguat setelah KPPBC TMP C Tembilahan gagal mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di tahun 2020.

WBK diumumkan Tim Penilai Nasional 2020 oleh Kemenpan RB Republik Indonesia terhadap 64 unit kerja Berpredikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dibawah naungan Dirjen Bea dan Cukai.

Berdasarkan data tersebut, diketahui Bea Cukai Tembilahan yang mengajukan permohonan WBK berada pada nomor urut 49 dan berstatus belum lolos.

Mengenai kegagalnya BC Tembilahan mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi ini, Kepala BC Tembilahan melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Budi Budiana menyebut jika pihaknya masih memiliki semangat dan punya keyakinan untuk lolos WBK tahun 2021 mendatang.

Namun Budi menyangkal dan mengaku tidak tau jika dugaan penyelundupan diatas menjadi satu diantara faktor yang membuat BC Tembilahan gagal memperoleh predikat WBK.

“Belum ada info, kan semua penilaian oleh Kemenpan RB,” katanya singkat.(Sandi)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pemusnahan BMN Di Duga Tidak Sesuai Prosedur, Klarifikasi BC Tembilahan Malah Berbeda - Beda
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved