Pemusnahan BMN Di Duga Tidak Sesuai Prosedur, Klarifikasi BC Tembilahan Malah Berbeda - Beda
Tembilahan, RIAUkontraS.com – Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang digelar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan di duga tidak sesuai prosedur.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan di Kantor BC Tembilahan pada 26 November 2020 tersebut di duga tidak sesuai dengan aslinya.
Total sebanyak 24 juta batang rokok yang dimusnahkan hanya dilakukan beberapa hari oleh pihak panitia pelaksana Bea Cukai Tembilahan.
Berdasarkan info yang beredar di lapangan, oknum BC Tembilahan di duga kuat menggelapkan barang bukti rokok hasil sitaan.
Dugaan kebenaran informasi ini pun semakin menguat setelah pernyataan Humas Bea Cukai Tembilahan dan Koordinator Pelaksana Tugas II berbeda – beda.
Humas BC Tembilahan Rustam Efendi yang membantah informasi ini menyatakan jika pemusnahan BMN tersebut sudah berlangsung sekitar 3 pekan sebelum kegiatan seremonial pemusnahan.
Menurutnya, setelah pelaksanaan kegiatan pemusnahan pada 10 – 26 November 2020, barang di angkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menggunakan truk Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Inhil.
“Pengangkutan ke TPA di mulai Kamis setelah seremonial sampai Jumat sore atau malam. Saat proses perusakan selalu diawasi oleh koordinator pelaksana tugas dan banyak CCTV kantor, sehingga tidak akan bisa menyelundupkan BMN tersebut, apalagi untuk dijual,” tuturnya.
Sementara itu menurut Koordinator Pelaksana Tugas II, Noperi Arifon, selesai kegiatan pengangkutan barang hasil pemusnahan hanya sampai Jumat (27/11/20) sekitar pukul 03.00 WIB subuh.
“Selesai pengangkutan jam 3 atau jam 4 subuh kita awasi pembuangan sampahnya, pagi kantor sudah bersih. Enam mobil DLHK kita pakai,” sebutnya.
Dugaan penggelapan ini semakin menguat setelah KPPBC TMP C Tembilahan gagal mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di tahun 2020.
WBK diumumkan Tim Penilai Nasional 2020 oleh Kemenpan RB Republik Indonesia terhadap 64 unit kerja Berpredikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dibawah naungan Dirjen Bea dan Cukai.
Berdasarkan data tersebut, diketahui Bea Cukai Tembilahan yang mengajukan permohonan WBK berada pada nomor urut 49 dan berstatus belum lolos.
Mengenai kegagalnya BC Tembilahan mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi ini, Kepala BC Tembilahan melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Budi Budiana menyebut jika pihaknya masih memiliki semangat dan punya keyakinan untuk lolos WBK tahun 2021 mendatang.
Namun Budi menyangkal dan mengaku tidak tau jika dugaan penyelundupan diatas menjadi satu diantara faktor yang membuat BC Tembilahan gagal memperoleh predikat WBK.
“Belum ada info, kan semua penilaian oleh Kemenpan RB,” katanya singkat.(Sandi)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :