www.riaukontras.com
| Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis | | Pujiyono Suwadi: HUT PERSAJA ke 73, Kejaksaan Hebat dan Humanis | | PAPDESI Sebut Mantan Asintel Kejati Riau Berpeluang Jadi Cawagubri | | Dalam Rangka Peringati HUT PERSAJA Ke-73, Kejati Riau Gelar Bakti Sosial
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 7 Mei 2024
 
Polsek Dumai Barat Bekuk 3 Orang Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Shabu
Editor: Indra | Minggu, 10-01-2021 - 14:14:36 WIB


TERKAIT:
   
 

Dumai, RIAUkontraS.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai kembali berhasil membekuk 3 (tiga) Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah FS Alias FR (22), RH Alias DN (24) dan SE Alias SP (24) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.

Ketiga tersangka turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 3 (tiga) paket Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, 1 (satu) buah Mancis warna Ungu, 1 (satu) buah Obor Yang Terbuat Dari Pipet Dan Timah, 1 (satu) buah Kaca Pirek, 5 (lima) buah Pipet Bening dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Biru.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (09/01) siang, saat Tim Opsnal Polsek Dumai Barat mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Purnama diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu di Jalan Dermaga Laut Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pria dan melakukan penggeledahan disebuah kamar tempat ketiganya berkumpul yakni dirumah salah seorang tersangka FS Alias FR (22). Selanjutnya Ketiga Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Minggu (10/01/2021), Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K. membenarkan penangkapan 3 (tiga) Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pengecekan urine ketiganya ialah Positif Amphetamine yakni positif sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

"Ketiga Tersangka beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 12 (Dua Belas) Tahun," jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H melalui AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K. (Raja Marpaung)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Polsek Dumai Barat Bekuk 3 Orang Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Shabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved