www.riaukontras.com
| Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis | | Pujiyono Suwadi: HUT PERSAJA ke 73, Kejaksaan Hebat dan Humanis | | PAPDESI Sebut Mantan Asintel Kejati Riau Berpeluang Jadi Cawagubri | | Dalam Rangka Peringati HUT PERSAJA Ke-73, Kejati Riau Gelar Bakti Sosial | | Peringati HUT Persaja Ke-73, Kajari Yuliarni Appy Pimpin Upacara
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 7 Mei 2024
 
Polres Dumai Kembali Berhasil Bekuk Sorang Pengedar Narkotika Jenis Shabu
Editor: Indra | Jumat, 08-01-2021 - 12:55:04 WIB


TERKAIT:
   
 

Dumai, RIAUkontraS.com - Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.


Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah TL Alias TM (25) warga Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota.


Tersangka turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 15 (Lima Belas) paket Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan Berat Kotor 3,95 (Tiga Koma Sembilan Puluh Lima) Gram, 1 (Satu) buah Kotak Rokok merk Sampoerna, 1 (Satu) buah Mancis warna Hijau, 1 (Satu) buah Pisau Cutter warna Hijau, 1 (Satu) unit Handphone merk Oppo warna Merah Jambu Kombinasi Putih dan Uang Tunai Rp. 122.000,- (Seratus Dua Puluh Dua Ribu).


Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (07/01/2021) siang, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Laksamana diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan melakukan transaksi di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Tersangka TL Alias TM (25) disalah satu hotel yang berada di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota.


Selanjutnya kini Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Saat dikonfirmasi Jumat (08/01/2021), Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K. membenarkan penangkapan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pengecekan urine tersangka ialah Positif Amphetamine yang mengindikasikannya juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.


"Tersangka yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 12 (Dua Belas) Tahun," jelas Kapolsek Dumai Barat AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K.(Raja Marpaung)


Sumber : Humas Polres Dumai


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Polres Dumai Kembali Berhasil Bekuk Sorang Pengedar Narkotika Jenis Shabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved