www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Langsa
Edarkan Shabu, Sat Narkoba Polres Langsa Ciduk Sepasang Kekasih di Kosan
Editor: Muhammad Abubakar | Jumat, 18-12-2020 - 10:39:28 WIB


TERKAIT:
   
 

LANGSA, RIAUKontraS.com - Edarkan Shabu, diduga sepasang kekasih di ciduk polisi. Pasangan wanita berinisial B Binti R ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Langsa sedang menunggu pelanggan di pinggir Jalan TM Bahrum Gampong Paya Bujok Beuromoe Kecamatan Langsa Baro.

Sedangkan pasangan pria yang diduga kekasihnya berinisial FR bin MK di ciduk di rumah kos B Binti R yang juga berada di Jalan TM Bahrum Gampong Paya Bujok Beuromoe Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Azis Rachman, STK, SIK, Jum'at (18/12/20) pada wartawan mengatakan pasangan yang diduga sepasang kekasih ini diamankan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, sekira pukul 11:00 Wib, Rabu 16 Desember 2020.

Penangkapan W Binti R (38 tahun) warga Gampong Jawa Belakang Kecamatan Langsa Kota dan FR Bin MK (30 tahun) warga Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat berdasarkan informasi dari masyarakat.

Disebutkan, B diciduk pada saat menunggu pelanggan di pinggir Jalan TM Bahrum, sedangkan FR diamankan di rumah kos si wanita yang juga berlokasi di Jalan TM Bahrum Gampong Paya Bujok Beuromoe Kecamatan Langsa Baro.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti 1 paket Shabu seberat 2,27 Gram, 1 unit timbangan digital warna silver 3 sendok Shabu, 1 dompet kecil warna biru 1 bungkus plastik klip, 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor 0852 6062 6206.

Barang bukti tersebut diamankan didua lokasi yang berbeda. Menurut pengakuan kedua tersangka, barang tersebut dibeli dari J yang saat ini DPO.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Muhammad Abubakar


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Edarkan Shabu, Sat Narkoba Polres Langsa Ciduk Sepasang Kekasih di Kosan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved