www.riaukontras.com
| Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan | | Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 7 Mei 2024
 
DUMAI - Kepolisian Resor Dumai bekuk 3 (Tiga) Pelaku Tindak Pidana Pertambangan Mineral Dan Batu Bar
Editor: | Minggu, 22-11-2020 - 06:18:48 WIB


TERKAIT:
   
 

DUMAI - Kepolisian Resor Dumai bekuk 3 (Tiga) Pelaku Tindak Pidana Pertambangan Mineral Dan Batu Bara (Minerba) Ilegal, Jumat (20/11) di Jalan Arifin Ahmad Lintas Dumai Pakning.

Ketiga Pelaku Tindak Pidana Pertambangan Mineral Dan Batu Bara (Minerba) Ilegal yang berhasil diamankan yakni BS (24) warga Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir selaku Operator Excavator, IS (40) warga Kecamatan Bukit Kapur selaku Kernet Excavator dan SP (25) warga Kecamatan Medang Kampai selaku Pemilik Lahan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara (Minerba) Ilegal.
 
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, S.H, S.I.K dan Kapolsek Medang Kampai AKP Sahudi, S.H kepada rekan media, pengungkapan berawal saat kegiatan Pertambangan Ilegal berhasil diketahui oleh Kepolisian Resor Dumai.

"Selanjutnya Kasat Reskrim bersama Kapolsek Medang Kampai dan Kanit Tipidter Polres Dumai melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi Jalan Arifin Ahmad Lintas Dumai Pakning RT. 006 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai," ungkap Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H

Pada lokasi tersebut, lanjut Kapolres Dumai, ditemukan 3 (tiga) pelaku yang sedang melakukan aktifitas pertambangan tanah urug secara ilegal menggunakan alat berat.

"Bersama Ketiga Pelaku Tindak Pidana Pertambangan Mineral Dan Batu Bara (Minerba) Ilegal, turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit Excavator merk Hitachi PC210 dan 1 (satu) buah Buku Rekapan Penjualan Tanah. Serta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya akan dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," pungkas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.

Editor. :Raja Marpaung

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • DUMAI - Kepolisian Resor Dumai bekuk 3 (Tiga) Pelaku Tindak Pidana Pertambangan Mineral Dan Batu Bar
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved